
Rwanda Himpun Upaya Melawan Penyelundupan Manusia

Kigali, (Antara/Xinhua-OANA) - Makin banyak pemimpin Rwanda menyampaikan keprihatinan mereka sehubungan dengan laporan tentang penyelundupan manusia di negeri itu, dan Ibu Negara Jeannette Kagame termasuk di antara mereka yang menyuarakan keptrihatinan mengenai kejahatan tersebut. Telah banyak seruan di negeri itu belum lama ini bagi dilancarkan pengawasan lebih besar setelah beredar laporan bahwa Randa dijadikan satu sumber serta tempat persinggahan bagi korban penyelundupan manusia. Sedikitnya 153 kasus penyelundupan manusia didaftar sejak 2009 di bagian timur negeri tersebut; sebagian kasus itu melibatkan penyelundup yang menggunakan Rwanda sebagai jalur persinggahan buat korban penyelundupan. Kebanyakan korban biasanya adalah perempuan muda yang berusia di bawah 35 tahun, kata polisi. Korban dilaporkan dibawa ke Uganda, Mozambik, Tanzania, Uni Emirat Arab, Zambia, Malawi dan negara Asia. Ketika berbicara dalam satu dialog nasional, Nyonya Kagame menyerukan upaya kolektif guna menghentikan penyelundupan manusia, kekerasan yang berlandaskan gender dan penyalah-gunaan narkotika. Ibu Negara Rwanda tersebut menekankan bahwa negaranya sebelumnya telah memerangi penyalah-gunaan narkotika, dan ada kebutuhan untuk mengkaji kemajuan itu. "Kaitan antara penyalah-gunaan narkotika, kekerasan yang berdasarkan gender dan penyelundupan manusia adalah alasan mengapa kita harus memerangi kejahatan ini pada saat ini. Kami diberitahu bahwa kebanyakan anak yang diselundupkan adalah korban penyalah-gunaan narkotika," kata Jeannette Kagame, sebagaimana dilaporkan Xinhua --yang dipantau Antara di Jakarta, Sabtu malam. Inspektur Jenderal Kepolisian Nasional Rwanda Emmanuel Gasana menyatakan setelah narkotika dan senjata api, penyelundupan manusia adalah sumber penghasilan terbesar berikutnya bagi kejahatan terorganisir di seluruh dunia. Di Rwanda, katanya, kebanyakan penyelundupan manusia terjadi akibat penipuan, korupsi dan ketidak-tahuan. Menteri Kehakiman Johnson Busingye mengatakan antara 2011 dan 2014, 24 kasus penyelundupan manusia dilaporkan kepada jaksa penuntut umum, 10 di antaranya dibatalkan, sembilan diadili sedangkan empat orang dihukum dan lima dibebaskan dari tuntutan. Ia mengatakan tantangan dalam mengadili kasus penyelundupan manusia ialah menangani informasi yang memadai sebab korban kadangkala menjadi bagian dari kejadian; mereka mengetahui jalur penyelundupan; dan banyak negara memiliki sikap berbeda mengenai kejahatan tersebut. Busingye menyatan hukuman bagi penyelundup manusia di negeri itu lunak. Jika terbukti, penyelundup manusia diganjar hukuman penjara tujuh tahun sampai 10 tahun dan denda 7.257 dolar AS atau denda berlipat berdasarkan Hukum Pidana Rwanda. "Statistik mesti menjadi panduan kita ketika kita menyusun peraturan. Beratnya kejahatan terhadap masyarakat mesti menjadi faktor panduan dalam memutuskan hukuman. Jika hukum pidana tak menghasilan pencegahan kejahatan maka kita mesti melakukan kajian, yang menjadi taruhan adalah manusia," kata menteri tersebut. (*/sun)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
