
Karen Enggan Komentari Wacana Pembubaran Petral

Jakarta, (Antara) - Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan enggan mengomentari wacana pembubaran Pertamina Energy Trading Limited (Petral) yang jadi rencana aksi pembenahan tata kelola migas oleh Tim Transisi Pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla. Pasalnya, ia kini bukanlah bagian dari perusahaan minyak berplat merah itu. "Saya tidak mau komentar apapun soal Pertamina," kata Karen di sela-sela silaturahmi bersama awak media di Jakarta, Senin. Senada dengan Karen, Vice President Corporate Communication Pertamina Ali Mundakir mengatakan pihaknya tidak menanggapi wacana pembubaran Petral. Menurut Ali, pihaknya fokus bekerja untuk mencapai target pemegang saham kendati siap menjalankan kebijakan resmi dari pemerintah terkait hal tersebut. "Kami akan mendengarkan kebijakan resmi pemerintah seperti apa. Kita tunggu, tapi kami tidak mau menanggapi wacana," ujarnya. Menurut dia, sebagai perusahaan minyak, bukanlah hal yang aneh memiliki anak perusahaan atau "trading arm" di Singapura. Terlebih karena hampir semua perusahaan di bisnis tersebut melakukan hal yang sama. "Bukan sesuatu yang aneh karena semua perusahaan minyak punya trading arm di Singapura. Petral 100 persen dimiliki Pertamina dan Pertamina 100 persen dimiliki negara," katanya. Ali juga membantah anggapan miring soal transparansi di perseroannya yang menyebabkan munculnya mafia migas yang merugikan negara. "Semua sudah sangat transparan. Semua bisa diakses internet kalau mau, tidak ada lagi keraguan karena bisa dilihat dari Mean of Plats Singapore (MOPS)," tuturnya. Seperti diberitaakan sebelumnya, pemerintahan mendatang berencana membubarkan Petral dan mengalihkan fungsinya ke Pertamina selaku induk usaha. Alasannya, Petral yang berkedudukan di Singapura membuat pengawasan menjadi sulit. Selain itu, pembubaran Petral merupakan salah satu rencana aksi pembenahan tata kelola migas agar sesuai UUD Pasal 33 Ayat 3. Rencana aksi lainnya adalah pembentukan satuan tugas antimafia migas, pengalihan subsidi BBM kepada masyarakat berhak, penghapusan broker gas tanpa fasilitas, reformasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) melalui revisi UU Migas sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi, dan revisi UU Migas dilakukan segera. Lalu, pembangunan kilang baru dan membeli minyak bagian kontraktor, menjadikan Pertamina sebagai "non listed public company", dan kewenangan Pertamina mengambil alih pengelolaan blok migas habis kontrak. (*/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
