
Menkeu Harapkan Pemerintahan Baru Ajukan RUU JPSK

Jakarta, (Antara) - Menteri Keuangan Chatib Basri mengharapkan pemerintahan baru mengajukan RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) kepada DPR RI, sebagai payung hukum dan antisipasi apabila terjadi krisis ekonomi. "Tergantung nanti, mudah-mudahan bisa dibahas, karena nanti kasihan decision maker-nya," katanya saat ditemui di Jakarta, Rabu. Menkeu mengakui hingga saat ini belum ada pembahasan lebih lanjut terkait RUU JPSK bersama Komisi XI DPR RI, dan pemerintahan baru bisa segera mengusulkan untuk dilakukan pembahasan dengan anggota DPR RI periode 2014-2019. "Tanya pemerintahan baru dan DPR, karena (ini tidak dilakukan pemerintahan saat ini dan pembahasan) UU tidak bisa di-carry over (ke pemerintahan baru)," ujarnya. Pada 2008, pemerintah pernah mengajukan RUU JPSK, namun DPR RI menolak pembahasan RUU tersebut dengan alasan lemahnya definisi kesulitan keuangan dalam sektor keuangan dan perbankan, yang menimbulkan krisis sistemik. Selain itu, kalangan DPR RI menolak RUU JPSK yang diajukan pemerintah karena memberikan hak kekebalan hukum bagi pejabat pemerintah, dan belum jelasnya skema penyelamatan suatu perusahaan yang menjadi sumber krisis. RUU JPSK yang diajukan juga dicurigai DPR RI bermuatan politis karena dimanfaatkan sebagai legalitas pemerintah untuk membantu Bank Century, sekarang Bank Mutiara, yang waktu itu terancam kolaps dan dilikuidasi. Kemudian, DPR RI juga meragukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 4/2008 tentang JPSK karena pola pengambilan keputusan dan pola pembiayaan dalam aturan tersebut dinilai belum jelas. Pemerintah masih berpedoman pada aturan yang tercantum dalam UU Otoritas Jasa Keuangan, terkait peningkatan peran Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK), yang dianggap memadai sebagai antisipasi, apabila terjadi krisis. Sebelumnya, beredar wacana apabila RUU ini tidak dibahas bersama DPR RI, maka pemerintah akan menyiapkan Perppu baru untuk mengatur skema penanganan krisis ekonomi, mengingat skema ini tidak diatur dalam FKSSK. (*/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
