
DPR Tunda Persetujuan RUU Pemda

Jakarta, (Antara) - DPR RI menunda persetujuan RUU tentangPemerintahan Daerah (Pemda) yang semula dijadwalkan akan disetujuipada rapat paripurna Selasa hari ini. "Ada beberapa subtansi dalam RUU Pemda yang harus sinkron denganRUU Pilkada, padahal, RUU Pilkada baru akan disetujui di tingkatpertama pada hari ini," kata Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso,di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa. DPR RI menjadwalkan kembali persetujuan RUU Pemda bersamaandengan RUU Pilkada pada Kamis (25/9). Menurut Priyo, ada beberapa substansi dalam RUU Pemda yang harussinkron dengan RUU Pilkada dan ini yang menjadi perdebatan olehanggota DPR RI. Beberapa substansi itu, kata dia, antara lain, soal tugas,fungsi, dan sanksi terhadap kepala daerah. "Hal ini masih perlu dibahas lebih dalam, sehingga persetujuannyaditunda hingga Kamis," katanya. Sementara itu, Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, NurulArifin, mengatakan, penundaan persetujuan RUU Pemda karena adahubungan paralel dengan RUU Pilkada. Hubungan tersebut, kata dia, bukan soal pasal-pasal tapi soalsinkronisasi substansi antara RUU Pemda dan RUU Pilkada. Beberapa substansi yang maish menjadi perdebatan antara lain,soal larangan kepala daerah yang rangkap jabatan sebagai penguruspartai. (*/sun)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
