
Mendagri: Pernyataan SBY di "Youtube" Bukan Sikap Pemerintah

Jakarta, (Antara) - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di jejaring sosial "Youtube" bukan merupakan sikap Pemerintah melainkan sikapnya sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat. "Itu sikap beliau sebagai Ketua Partai (Demokrat). Kalau Pemerintah sampai saat ini masih dalam posisi menunggu keputusan di DPR," kata Gamawan di Gedung Kemendagri Jakarta, Senin. Dia menegaskan bahwa sikap Pemerintah sampai saat ini menyerahkan dua rancangan undang-undang (RUU) terkait sistem pilkada langsung dan melalui DPRD. Sehingga apa pun yang diputuskan di rapat paripurna DPR RI menjadi hal yang wajib ditindaklanjuti. "Apa pun pilihan DPR nanti, kami (Kemendagri) sudah menyiapkan pilihan-pilihannya. Kami sudah mengajukan opsi, terserah dewan, diskusi itu tetap berlangsung. Hak legislasi itu hak dewan, biarlah dewan berdiskusi mencari titik temu," lanjut dia. Kemendagri menyiapkan perbaikan dalam dua draf RUU tersebut, baik secara langsung maupun melalui DPRD. Dalam draf RUU Pilkada secara langsung, antara lain diatur mengenai mekanisme kampanye yang diatur dan berada di bawah kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepenuhnya. Selain itu terkait penyelesaian sengketa akibat pilkada langsung, Mendagri melanjutkan, diberikan dua pilihan penyelesaiannya yakni dengan membentuk badan 'adhoc' atau putusan pengadilan di bawah Mahkamah Agung. Terkait pemilihan tidak langsung Kemendagri juga menyisipkan usulan yang mengakomodir aspirasi masyarakat secara terbuka. "Kalau pemilihan tidak langsung, kami juga menyiapkan perbaikan. Jangan menganggap kalau pemilihan tidak langsung jadi seperti masa orde baru dulu," katanya. Sebelumnya Susilo Bambang Yudhoyono mengunggah pernyataannya melalui laman Youtube.com dan mengatakan partainya masih berpikir keras untuk menentukan sikap apakah mendukung penyelenggaraan kepala daerah langsung oleh rakyat atau melalui DPRD. DPR sendiri saat ini masih melakukan pembahasan RUU Pilkada yang didalamnya akan diatur mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat atau dikembalikan kepada DPRD. (*/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
