Logo Header Antaranews Sumbar

Kemlu Pulangkan 2.468 WNI "Overstayers"

Rabu, 17 Oktober 2012 11:50 WIB
Image Print

Jakarta, (ANTARA) - Kementerian Luar Negeri akan memulangkan 2.468 Warga Negara Indonesia (WNI), yang masa izin menetapnya melebihi batas waktu (overstayers), di Arab Saudi secara bertahap menggunakan pesawat haji Garuda Indonesia kloter terakhir, agar tidak mengganggu rotasi jadwal penerbangan haji. "Pemulangan WNI ini merupakan realisasi dari serangkaian hasil perundingan antara Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi yang terakhir diselenggarakan di Jeddah, 1 Oktober 2012 yang lalu," kata Direktur Informasi dan Media Kemlu, PLE Priatna melalui siaran pers, Rabu. Perundingan tersebut menyepakati antara lain, penggunaan pesawat haji kosong Garuda Indonesia untuk memulangkan WNI "overstayers" di Arab Saudi. Priatna mengatakan, kloter pertama sebanyak 336 orang, yang terdiri dari 302 wanita dewasa, 15 anak-anak dan 19 bayi, diberangkatkan dari Jeddah pukul 01.00 dini hari dengan nomor penerbangan GA 5119 dan dijadwalkan tiba di Jakarta sore hari ini. Semula, jumlah WNI yang tergabung dalam kloter I sebanyak 337 orang, namun 1 orang batal berangkat karena melahirkan seorang bayi sehari sebelum terbang. Menurut catatan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, proses pemulangan WNI dalam jumlah yang besar ini tidak sederhana. Petugas KJRI yang didukung tenaga perbantuan dari KBRI Riyadh dan tim pengumandahan dari Kemlu RI harus bekerja ekstra melakukan verifikasi dan pendataan untuk pembuatan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), pengurusan ijin keluar (exit permit) dari Pemerintah Saudi hingga "boarding" pass dan kartu imigrasi (imigration card). Untuk mendapatkan exit permit, para WNI harus menjalani proses investigasi di Pusat Deportasi Imigrasi (Tarhil), karena pada dasarnya mereka telah melakukan pelanggaran sekurang-kurangnya terhadap dua hal, yaitu pelanggaran terhadap peraturan dan ketentuan keimigrasian dan ketenagakerjaan setempat. Menurut Priatna, berdasarkan hasil pendataan, sebagian besar WNI masuk ke Arab Saudi menggunakan visa kerja dan kemudian kabur dari majikannya, sebagian lainnya menggunakan visa umrah kemudian bekerja secara ilegal, dan bahkan ada yang menetap bertahun-tahun, menikah di Arab Saudi dan kembali ke Indonesia dengan membawa anak-anak mereka. Pemulangan WNI menggunakan pesawat haji kali ini merupakan yang kedua kalinya setelah Kemlu memulangkan 1.572 WNI pada 2011. Pada Februari hingga Maret 2011, Kemlu juga memulangkan WNI dengan pesawat reguler dalam 6 kloter dengan jumlah 2078 orang. Sedangkan akhir April 2011 dipulangkan 2.349 WNI dengan KM Labobar milik PT. Pelni. Hingga saat ini, diperkirakan masih terdapat puluhan ribu WNI "overstayers" di Arab Saudi. Selama periode 1 Januari hingga 15 Oktober 2012 KJRI Jeddah telah menerbitkan 8.631 buah SPLP untuk keperluan deportasi WNI Overstayers ke tanah air. Atas pelanggaran izin tinggal dan keimigrasian, mereka tidak diperbolehkan masuk kembali ke Arab Saudi dalam jangka waktu 5 tahun. (*/sun)



Pewarta:
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026