
KPAI: Pelaku Mutilasi di Riau harus Dihukum Berat

Jakarta, (Antara) - Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengatakan pelaku mutilasi di Riau harus dihukum seberat-beratnya, karena tidak boleh ada toleransi apa pun juga terhadap para pelaku kejahatan itu. "Kasus mutilasi di Riau, merupakan fakta serius di negeri ini. Apalagi, mutilasi sering terjadi di Indonesia. KPAI meminta penegak hukum agar memidanakan pelaku seberat-beratnya. Jangan ada toleransi sedikitpun terhadap pelaku mutilasi, apalagi korbannya anak-anak," ujar Susanto di Jakarta, Senin. Dia mengimbau semua tokoh masyarakat, agama dan masyarakat agar terus berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak, dari segala bentuk kekejaman. "Negara harus menyikapi kasus ini secara serius dan membangun sistem agar anak tidak menjadi korban perilaku kejahatan dan sadisme". Susanto menambahkan jika kasus seperti ini dibiarkan dan tidak ada upaya pencegahan berarti, maka tidak menutup kemungkinan kasus serupa akan berulang. Kepolisian Daerah (Polda) Riau meringkus empat anggota komplotan pelaku mutilasi di Kabupaten Siak dan Kabupaten Bengkalis, Riau. Para pelaku ini diduga melakukan pembunuhan terhadap enam korbannya. Keempat pelaku di antaranya berinisial MD (16), DD (16) dan AS (22) dan RS (46). Polisi menduga otak pelakunya merupakan MD dan DD (pasangan suami istri). Pada 2013, keduanya pernah membunuh dan mengulanginya di tahun sama. Kejadian mutilasi pada 2013. Terdapat enam kjejadian. Sebanyak lima kejadian dilakukan di Bengkalis dan Kabupaten Siak. Beberapa nama korban yang tercatat di antaranya tiga korban di Kabupaten Siak inisial FM (9), MG (7), dan RH (9) dan dua korban di Kabupaten Bengkalis inisial MH (10) dan yang paling tua inisial A (40). (*/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
