
KSPI Minta Pemerintah Tegas Terhadap Pelunasan THR

Jakarta, (Antara) - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta Pemerintah tegas terhadap perusahaan yang tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan yang bekerja di perusahaannya. "Kalau perlu diberikan sanksi administratif dan pidana kepada perusahaan yang sengaja ataupun tidak sengaja tidak memberikan THR kepada karyawannya," kata Iqbal di Jakarta, Rabu. Ia menjelaskan sanksi administratif itu seperti pencabutan izin usaha perusahaan dan untuk sanksi pidana sesuai dengan KUHP soal ketenagakerjaan. "Ini merupakan tugas dari Dirjen Pengawas Ketenagakerjaan Kemenakertrans untuk mengawasi jika ada perusahaan yang tidak memberikan hak karyawannya," katanya. Menurut dia, pemberian THR kepada karyawan telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Peraturan Menakertrans no PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja di Perusahaan. Ia menambahkan, ada beberapa modus dari para pengusaha untuk tidak memberikan THR kepada karyawannya yakni dengan sengaja memberhentikan karyawannya 1 bulan sebelum hari raya dan sengaja merumahkan karyawannya agar tidak bekerja. "Yang menjadi masalah perusahaan yang bermasalah itu mengancam karyawannya untuk tidak melaporkan ke pihak berwajib," kata Iqbal. Ketika ditanya tentang posko pengaduan, Iqbal mengatakan 20 Juni nanti akan membuka posko pengaduan di beberapa provinsi dan beberapa kabupaten. "Ada 20 provinsi dan 150 kabupaten kota yang kita siapkan untuk membuka pengaduan soal pelunasan THR," kata Said Iqbal yang juga Presiden Forum serikat Pekerja Metal Indonesia itu. (*/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
