Logo Header Antaranews Sumbar

Istri Jero Wacik Enggan Berkomentar Terkait Penyelidikan

Kamis, 3 Juli 2014 20:17 WIB
Image Print

Jakarta, (Antara) - Triesnawati, yang adalah istri Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik, enggan berkomentar mengenai penyelidikan terhadap dirinya terkait proyek pengadaan di Kementerian ESDM. "No comment," kata Triesna, sapaan Triesnawati, seusai dimintai keterangan selama sekitar 10 jam di gedung KPK Jakarta, Kamis. Triesna yang mengenakan baju ungu itu bersama dengan ajudannya langsung masuk sedan Toyota bernomor polisi B-8218-II untuk menghindari kejaran wartawan yang telah menunggunya. Penyelidikan ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat dan perawatan gedung kantor Sekretariat Jenderal ESDM dengan tersangka mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno. Permintaan keterangan Triesna tersebut menurut Wakil Ketua KPK Bambang untuk menemukan indikasi dugaan korupsi dalam kasus tersebut. "Kalau penyelidikan kan memeriksa, apakah ada indikasi-indikasi tertentu. Jadi masih belum bisa menyatakan bahwa ini ada yang salah atau tidak salah. Itu kan di situ bedanya kalau penyelidikan dengan penyidikan," kata Bambang. Namun Bambang enggan mengungkapkan peran Triesna dalam perkara yang sedang ditanganinya itu. "Kalau memeriksa di penyelidikan baru mencari keterangan, kami ingin mencari keterangan yang diperlukan untuk penyelidikan," tambah Bambang. Pada 25 Juni 2014, Daniel Sparingga yang merupakan staf khusus bidang politik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, juga dimintai keterangan dalam penyelidikan proyek pengadaan di Kementerian ESDM. Namun Daniel enggan menyampaikan perannya dalam kasus tersebut. "Saya hadir di KPK untuk memberikan klarifikasi atas perkara yang mereka sedang tangani yaitu di Kementerian ESDM. Saya hadir sebagai pihak yang dimintai keterangan. Saya sudah memberikan semua yang saya tahu," kata Daniel pada Rabu (25/6). Sedangkan dalam tahap penyidikan, KPK sudah menetapkan mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat dan perawatan gedung kantor Sekretariat Jenderal ESDM. Total penggunaan anggaran dalam proyek tersebut adalah sekitar Rp25 miliar dengan dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp9,8 miliar. Waryono juga menjadi tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan di kementerian tersebut karena di ruangannya ditemukan 200 ribu dolar AS saat penggeledahan kasus penerimaan suap mantan Kepala Satuan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini. Waryono juga pernah beberapa kali dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus pengadaan proyek di Kementerian ESDM. (*/jno)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026