Padang, (Antara) - Saksi kasus pelemparan bom molotov dengan terdakwa Nofrianto menyebutkan perbuatan tersebut karena perasaaan cemburu.
"Dia melakukan itu karena tidak terima istrinya yang bernama Maizativani, menikah lagi," kata Mila, yang merupakan tetangga korban, saat menjadi saksi di persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, di Pengadilan Negeri Padang, Selasa.
Diceritakannya, terdakwa pada saat itu mengamuk ke rumah mantan isterinya, dengan melemparkan botol kaca bersumbu kain, dan berisi bensin.
"Dalam pelemparan itu, tidak ada yang kena karena yang berada di dalam rumah berhasil menghindar. Tapi benda itu meledak," katanya.
Mila dalam persidangan yang dipimpin hakim Siswono menegaskan, jika dirinya menyaksikan peristiwa tersebut. Karena pelemparan yang dilakukan, nyaris mengenai dirinya.
Saksi juga mengatakan, perbuatan terdakwa tidak hanya sekali saja, namun diulangi pada keesokan harinya.
“Esoknya dia datang mencari suami saya, dan orang-orang yang ada di rumah. Saat saya katakan bahwa suami tidak ada di rumah, dia kembali mengamuk dan melemparkan batu,†terangnya.
Sedangkan Yusuf, saksi lain yang juga dihadirkan pada persidangan membenarkan keternagan tersebut.
“Ketika peristiwa terjadi, saya ada di sana dan melihat pelaku mengamuk, tanpa sebab yang pasti. Tapi saya hanya diam, karena tidak ingin ikut-ikutan," terangnya.
Ia menceritakan, usai melampiaskan emosinya itu, terdakwa langsung kabur menggunakan sepeda motor, sedangkan Sari, dan korban lainnya melapor ke polisi.
Menerima laporan tersebut, Nofrianto akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian, dan akhirnya dihadapkan pada meja hijau.
Kenekatan Nofrianto berawal dari permasalahan rumah tangganya, dengan mantan istri, beserta keluarganya.
Menaggapi keterangan dari saksi, terdakwa yang biasa dipanggil Toro, membantah keterangan tersebut.
"Apa yang disampaikan saksi itu tidak benar,†katanya membela diri, saat dimintai pendapat oleh hakim tentang keterangan saksi.
Untuk membuktikan omongannya tersebut, majelis hakim kemudian meminta Toro menghadirkan saksi yang meringankan. Namun terdakwa menyatakan jika dia tidak sanggup.
“Sudahlah Pak Hakim, tidak ada yang mau menjadi saksi dalam perkara saya ini,†katanya.
Setelah mendengarkan keluhan terdakwa, hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Beatrix untuk menuntut terdakwa. Namun jaksa Beatrix mengaku belum siap, dan meminta waktu satu minggu ke depan. (hul)