Jayapura, (Antara) - Menteri Lingkungan Hidup Balhtasar Kambuaya menegaskan, pemerintah saat ini sedang menjajaki untuk meminta pertanggungjawaban Papua Nugini (PNG) atas pencemaran yang terjadi di Sungai Fly. "Pemerintah saat ini menjajaki untuk meminta kompensasi atas pencemaran dari lokasi penambangan emas di PNG, hingga menyebabkan masyarakat RI yang bermukim diperbatasan yakni di Kabupaten Merauke, merasakan dampaknya," kata Menteri LH menjawab pertanyaan Antara di Jayapura, Kamis. Dikatakan, kasus pencemaran yang terjadi di negara tetangga yang berbatasan langsung dengan Provinsi Papua itu sudah lama terjadi dan diangkat dalam berbagai forum baik antar kedua negara maupun dalam forum internasional tentang lingkungan hidup. Akan tetapi, kata Berth (panggilan akrab Balthasar), hingga saat ini belum ada tanggapan serius dari negara PNG . "Kasus pencemaran yang diakibatkan penambangan di PNG itu hingga saat ini masih masuk dalam agenda salah satu kasus pencemaran yang terjadi," aku mantan Rektor Universitas Cenderawasih. Sementara itu Kepala Badan Perbatasan dan Kerja Sama Luar Negeri Pemerintah Provinsi Papua Suzana Wanggai secara terpisah mengakui kasus pencemaran dari PNG itu hingga saat ini masih masuk dalam agenda setiap pertemuan antara kedua pemerintah RI dan PNG. "Kasus pencemaran yang diduga akibat penambangan emas Ok Tedy masih masuk dalam agenda di Joint Border Committe (JBC), yang dilaksanakan setiap tahun antar kedua negara namun belum ada tindak lanjut yang serius dari PNG," aku Suzana Wanggai. Suzana Wanggai mengungkapkan belum adanya tanggapan yang memuaskan dari PNG yang mengakibatkan kasus tersebut masih masuk dalam agenda pembahasan dalam setiap pertemuan. Masyarakat yang bermukim diperbatasan RI-PNG yakni di Kabupaten Merauke menduga sungai yang melintas dikampungnya sudah tercemar dari Sungai Fly, PNG, karena sejak beberapa tahun terakhir menggeluhkan berbagai penyakit kulit, pohon menjadi kering dan mati. Demikian pula dengan ikan yang ditemukan mati menggambang, tambah Kepala Badan Perbatasan Papua Suzana Wanggai. (*/jno)

Pewarta : 172
Editor :
Copyright © ANTARA 2026