Simpang Empat (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat, Sumatera Barat melakukan pemusnahan barang bukti terhadap 35 perkara yang ditangani selama empat bulan terakhir atau periode September-Desember 2025, Kamis.
"Dari 35 perkara itu 21 perkara diantaranya merupakan perkara penyalahgunaan narkotika," kata Kepala Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Tjut Zelvira Novani didampingi Kepala Seksi Intelijen Mas Benny Dorma Mika Saragih di Simpang Empat, Kamis.
Menurutnya pemusnahan barang bukti tindak pidana umum itu dilakukan berdasarkan putusan pengadilan telah mempunyai kekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan pasal 270 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).
Dia mengatakan dari 35 perkara itu terdiri dari perkara narkotika, pencurian, kekerasan, pengrusakan, perjudian dan tindak pidana umum lainnya.
Untuk perkara narkotika sendiri ada sebanyak 21 perkara yang diputuskan oleh hakim dengan barang bukti ganja106.723,82 gram dari 10 perkara dan sabu sebanyak 99,77 gram dari 11 perkara.
Untuk perkara selama empat bulan itu mendominasi masih seputar narkotika.
Terhadap barang bukti narkoba jenis sabu blender sedangkan ganja dan lainnya dibakar.
Dia merinci selain barang bukti perkara narkotika, juga ada empat perkara pencurian, kekerasaan atau penganiayaan dengan 3 perkara, pengrusakan 1 perkara, minyak dan gas bumi dengan 2 perkara, pengrusakan 1 perkara, perlindungan Anak dengan jumlah 1 perkara, Undang-Undang Kesehatan dengan 2 perkaran serta perjudian dengan jumlah 1 perkara.
Dia menyebutkan peran serta masyarakat dalam hal penanggulangan dan pencegahan penyalahgunaan narkoba ini masih sangat penting.
Karena menurutnya, selain masyarakat yang mesti berperan penting adalah keluarga. Namun seringkali ketika keluarga gagal, masyarakat malah juga ikut cuek, sehingga hal ini menjadi merajalela.
Pihaknya juga terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pelajar tentang bahaya narkoba serta persoalan hukum lainnya.
Selain narkotika, yang menjadi perhatian akhir-akhir ini adalah perkara perjudian dan pencurian.
Dia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap bisa menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat agar terhindar dari tindakan pidana.