Jakarta, (Antara) - Seorang narapidana kasus terorisme atas nama Fadli Sadama yang melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara, berhasil ditangkap di Malaysia akhir November lalu. "Beberapa hari yang lalu, atas kerja sama Polri dengan Kepolisian Diraja Malaysia, kami telah berhasil menangkap kembali satu napi teroris yang melarikan diri dari LP Tanjung Gusta atas nama Fadli Sadama," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Agus Rianto di Jakarta, Selasa. Fadli Sadama adalah salah satu pelaku perampokan di Bank CIMB Niaga, penyerangan Kantor Kepolisian Sektor Hamparan Perak di Deli Serdang, dan penjual narkoba untuk pembelian senjata. Ia dijatuhi hukuman 11 tahun penjara pada 2010, setelah ditangkap di Malaysia. Dijelaskan Agus, dalam kerusuhan yang terjadi LP Tanjung Gusta, Kamis (11/7) itu, ada sekitar 200 narapidana yang melarikan diri. Dari 200 napi, ada empat terpidana kasus terorisme melarikan diri. Beberapa waktu sebelumnya, kepolisian telah berhasil menangkap tiga napi kasus terorisme lainnya, yakni Agus, Gani dan Nibras. Dengan ditangkapnya Fadli Sadama, napi terorisme yang sebelumnya buron telah diamankan seluruhnya. "Ia (Fadli) sudah dibawa ke Indonesia. Akan tetapi, terhadap dirinya masih dilakukan pendalaman terkait status pengembaliannya apakah dikembalikan ke Tanjung Gusta atau tidak karena itu merupakan kewenangan Kemenkum HAM," tuturnya. Lebih lanjut, Agus juga mengatakan pihaknya akan melakukan pendalaman terhadap yang bersangkutan terkait peristiwa kerusuhan dan kebakaran di lembaga pemasyarakatan itu. Termasuk bagaimana cara ia melarikan diri hingga kle Malaysia. "Apakah dia berperan atau tidak dalam kerusuhan dan lalu melarikan diri dengan cara apa, kita lakukan pendalaman," katanya. (*/jno)

Pewarta : 172
Editor :
Copyright © ANTARA 2024