Amuntai, Kalsel, (Antara) - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Pusat Hafiz Anshari mengatakan penyusunan daftar pemilih tetap Pemilu 2014 seharusnya dilakukan satu pintu. Kisruh DPT terjadi karena penanganan data pemilih dilakukan lebih dari satu pintu, kata Hafiz Anshari di Amuntai, Kamis. Menurutnya, penetapan Data Pemilih Tetap (DPT) menjadi sangat rumit karena pihak-pihak yang terlibat dalam proses penyusunan data bermacam-macam. Sebelumnya, terang Hafiz, dirinya sudah sering memberikan saran saat dengar pendapat di Gedung DPR RI agar masalah penyusunan dan penetapan DPT ini diserahkan hanya pada satu instansi saja. "Kalau Kementerian Dalam Negeri dianggap lebih representatif untuk mengelola penyusunan DPT, serahkan saja kepada mereka untuk mengelolanya, meskipun dalam urusan pemilu Kemendagri mungkin dianggap tidak berkompeten," kata Hafiz. Namun, kata dia, jika harus diserahkan kepada KPU karena sesuai bidangnya, silakan kewenangan itu diberikan kepada komisi penyelenggara pemilu ini. "Tidak masalah pihak mana yang mengelola DPT, asal satu pintu," tegasnya. Hafiz berharap, terkait kisruh DPT atau pun persoalan pemilu lainnya, KPU hendaknya memiliki kemandirian dan ketegasan dalam mengambil keputusan. "Memang ada kewajiban KPU untuk mendengarkan semua pendapat dalam rangka perbaikan kinerja, namun komisi ini tidak boleh dipengaruhi apalagi diintervensi dalam menentukan keputusan," kata Hafiz. "Silakan dengarkan semua pendapat, saran maupun kritik namun keputusan terakhir ada di tangan KPU," tandasnya. Kewenangan KPU ini, kata Hafiz bukan berarti KPU boleh membuat aturan celah sendiri karena ada Peraturan KPU (PKPU) yang melandasinya. "Apabila ada sementara pihak yang merasa dirugikan atau menilai penerapan PKPU, termasuk dalam penetapan DPT dianggap melanggar Undang-Undang atau peraturan yang lebih tinggi di atasnya silakan ajukan judicial review," kata Hafiz. (*/jno)

Pewarta : 172
Editor :
Copyright © ANTARA 2026