Jakarta, (Antara) - Hasil penelitian Smoke Free sebuah lembaga yang mengkaji masalah asap rokok di Jakarta mengungkapkan kadar partikel asap rokok di Jakarta semakin mengkhawatirkan karena telah melebihi ambang batas normal yang ditentukan World Health Organization (WHO).
Hasil pengukuran di 169 lokasi dan 88 gedung perkantoran di Jakarta baru-baru ini menunjukkan kadar asap rokok di Jakarta 150-200 miligram per meter kubik atau tujuh-delapan kali lebih besar dari batas yang ditentukan WHO yaitu 25 miligram per meter kubik, demikian siaran pers Smoke Free Jakarta yang diterima Antara, Jakarta, Rabu.
Bukan hanya perkantoran di mal dan hotel pun tak kalah mengkhawatirkan, karena hasil pengukuran di 37 lokasi mal menengah keatas di Jakarta kadar asap rokok rata-rata 239,5 miligram per meter kubik atau 10 kali lipat ambang batas normal yang ditentukan WHO. Sedangkan kadar asap rokok di hotel mencapai 165,3 miligram per meter kubik atau enam kali lipat ambang batas normal.
Hasil penelitian ini menunjukkan pencemaran asap rokok didalam gedung perkantoran, mal, dan hotel di Jakarta telah melebihi tingkat pencemaran di udara. Artinya, hampir seluruh gedung perkantoran, mal, dan hotel di Jakarta tercemar asap rokok hingga batas yang mengkhawatirkan.
Belakangan beberapa gedung di Jakarta telah menerapkan sistem pemisahan area untuk merokok dan area yang dilarang merokok, namun ternyata penelitian membuktikan hal tersebut tidak banyak memberi manfaat karena asap rokok menyebar kemana-mana. Penelitian membuktikan kadar asap di area dilarang merokok 187,6 miligram per meter kubik dan untuk kadar asap area merokok hampir sama yaitu 194,6 miligram per meter kubik.
Penelitian juga dilakukan di bulan puasa pada lokasi yang sama, dimana kondisi di tempat tersebut menerapkan bebas asap rokok ternyata hasilnya asap rokok telah berkurang dua kali lipat dari kondisi biasanya.
Melalui siaran pers, Smoke Free menyimpulkan saat ini semua gedung perkantoran, mal, dan hotel tidak aman dari asap rokok. Hanya tempat yang menerapkan 100 persen bebas asap rokok yang memiliki risiko pencemaran yang rendah, sayangnya tempat seperti ini sedikit di Jakarta.
Oleh karena itu, penerapan aturan 100 persen bebas rokok di gedung perkantoran, mal, dan hotel di Jakarta adalah satu- satunya cara untuk mengurangi ancaman asap rokok.
"Harus ada gerakan masif dari masyarakat untuk mematuhi, menegur, memantau serta mengawasi penegakan hukum Jakarta sudah memiliki peraturannya tinggal penegakannya dan kita sudah tidak bisa menunggu lagi karena kesehatan kita semua taruhannya," ujar Perwakilan Koalisi Smoke Free Jakarta, Dollaris Riauaty Suhadi.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan peraturan baru yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan Kawasan Dilarang Merokok (KDM) yaitu Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 50 tahun 2012 tentang pedoman pelaksanaan, pembinaan, pengawasan dan penegakan hukum kawasan dilarang merokok.(*/sun)