Simpang Empat (ANTARA) - Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat melakukan pelayanan di waktu istirahat dalam rangka percepatan layanan administrasi kependudukan di daerah itu.
"Selain meningkatkan pelayanan juga menghindari antrean bagi masyarakat," kata Bupati Pasaman Barat Yulianto di Simpang Empat, Selasa.
Menurutnya layanan saat jam istirahat itu diatur dengan piket bergantian dari petugas sehingga tidak mengganggu jam istirahat.
"Kita ingin memaksimalkan pelayanan bagi masyarakat terutama masyarakat yang jauh datang dari daerah pinggiran," katanya.
Saat ini terdapat sebelas loket layanan yang terdiri layanan online dan layanan tatap muka. Operator juga memaksimalkan sosialisasi kepada masyarakat agar layanan online bisa lebih optimal dan mengurangi kunjungan masyarakat datang ke kantor Disdukcapil.
"Saat ini pelayanan berjalan dengan baik. Namun terkadang ada kendala persoalan jaringan," katanya.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil Pasaman Barat Yosmar Difia mengingatkan masyarakat agar menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dengan menggunakan identitas kependudukan digital (IKD) untuk menghindari penggunaan KTP palsu.
"Ada informasi yang diperoleh di lapangan ada peredaran KTP palsu untuk digunakan pinjaman online. Ini harus menjadi perhatian serius kedepannya," katanya.
Dia mengatakan penggunaan KTP palsu menurut aturan bisa dikenakan pidana penjara.
"Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan dokumen kependudukan dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun," ujarnya.
Menurutnya ketentuan pidana pemalsuan KTP elektronik dan dokumen kependudukan lainnya telah diatur dalam Pasal 95B Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.
Dalam pasal tersebut, katanya, selain pidana penjara 10 tahun, pelaku pemalsuan juga dapat dikenai denda paling banyak Rp1 miliar.