Padang Panjang (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat, Erick Hamdani, menegaskan Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2017 tentang ketenagalistrikan, memastikan seluruh masyarakat berhak mendapatkan layanan listrik dari pemerintah.
Hal itu dikatakannya saat melakukan sosialisasi Perda nomor 7 tahun 2017 tentang ketenagalistrikan di Padang Panjang bagi masyarakat kota itu Minggu sore.
Erick Hamdani mengatakan Dinas ESDM Sumbar, fokus mengelola energi baru terbarukan untuk ketenagalistrikan Sumatera Barat, dengan energi baru terbarukan geothermal, panas bumi, panel surya.
“Kita memiliki sumber daya potensial untuk menghasilkan listrik, nah mungkin ada satu usulan nanti, bagaimana masyarakat kita dilapisan tertentubisa menikmati listriknya secara gratis, tapi mungkin ini perlu digodok lagi walaupun hari ini belum sampai di situ yang pasti Perda 7/2017 ini memastikan seluruh masyarakat berhak untuk mendapatkan layanan listrik dari pemerintah.,” kata Erick Hamdani Dt Ambasa.
Menurut dia Perda 7/2027 turunan Perda Perda yang sama tahun 2013 dan direvisi pada tahun 2017 yang disesuaikan dengan kondisi Sumatera Barat.
“Untuk pengawasan Perda ini, dengan waktu yang terus berkembang penerapannya, di Sumbar, Dinas ESDM mengelola energi baru terbarukan, sebenarnya dinas ESDM lebih fokus enegri baru terbarukan, sehingga Sumbar bisa menjadi penghasil listrik. Kita punya PLTA Singkarak yang mampu menyuplai listrik sampai ke Riau, ada lagi isu terbaru eneri thermal panas bumi, secepatnya inji akan di eksekusi di Pasaman dan saat masih dalam pengkajian sebagai salah satu eneri baru terbarukan agar Sumbar menjadi penghassil listrik tanpa merusak alam,” jelas dia.
Erick Hamdani Dt Ambasa, mengakui sudah melakukan road trip keliling Sumbar, sebagai upaya memperkecil presentase masyarakat yang tidak terlayani listrik, karena pemerintah sudah menyalurkan bantuan sampai ke masalah irigasi yang ramah lingkungan dengan memanfaatkan panel surya, hingga rumah-rumah yang ada di pelosok dan perbukitan, dan kontrol bersama dinas ESDM Sumbar.
“Kita harapkan seluruh masyarakat dapat menikmati layanan listrik sampai ke daerah pelosok, tidak ada lagi masyarakat kita yang mengandalkan lilin sebagai alat penerangan dan mereka harus menikmati layanan listrik, energi listrik baru terbarukan bisa dinikmati oleh masyarakat. Dengan bantuan panel surya, masyarakat tidak perlu lagi membayar listrik dan itu di support oleh pemerintah. Setiap tahun, presentase masyarakat yang tidak menikmati layanan listrik terus menurun dan pengawasan dimasing-masing kabupaten kota,” ujar dia.
Erick Hamdani Dt Ambasa, mengimbau masyarakat kurang mampu dan terdata dalam data DTKS, jangan ragu mengajukan ke pemerintah, wakil-wakil rakyat di DPRD Kabupaten Kota dan DPRD Sumatera Barat siap menghimpun dan memastikan seluruh masyarakat bisa menikmati listrik.
“Komisi IV DPRD Sumbar sudah menghitung data-data masyarakat yang belum terlayani listrik. Setiap tahunnya dari data ESDM Sumbar dan persentasenya selalu menurun setiap tahun. Artinya masyarakat yang tidak menikmati listrik dari pemerintah selalu berkurang dan ini harus ditekan terus sampai nol persen,” harap Erick.
Sosialisasi Perda nomor 7 tahun 2017 tentang ketenagalistrikan, yang menghadirkan ratusan masyarakat Padang Panjang tersebut Erick Hamdani Dt Ambasa, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sumatera Barat didampingi Ketua DPRD Kota Padang Panjang Imbral dan Kabid Energi Ketenagalistrikan ESDM Sumbar Erik Kurniawan, menerima masukan dan harapan untuk ditindak lanjuti ditingkat provinsi.