Lubukbasung (ANTARA) - Tim Kelelawar Sat Res Narkoba Polres Agam, Sumatera Barat berhasil menangkap pengedar narkoba golongan satu jenis sabu-sabu di tepi Danau Bawah Simpang Sikabu, Jorong Sikabu, Nagari Kampung Tangah, Kecamatan Lubuk Basung, Minggu (12/1) dini hari.

Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat didampingi Kasat Resnarkoba Polres Agam Iptu Herwin di Lubuk Basung, Minggu, mengatakan pelaku berinisial RH (46) warga Bukik Bunian, Kecamatan Lubuk Basung diamankan beserta barang bukti berupa tiga paket sabu-sabu, timbangan digital, telpon genggam, dan uang tunai hasil penjualan narkoba Rp500 ribu.

"Pelaku beserta barang bukti langsung kita amankan ke Mapolresta Agam," katanya.

Ia mengatakan penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah akan maraknya penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.

Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Tim menemukan pelaku dan langsung menangkap pengedar narkoba ini lengkap dengan barang bukti di tangannya.

Saat melakukan penggeledahan, tim menemukan sabu-sabu yang disembunyikan di beberapa tempat, seperti dalam dompet, saku celana, hingga di dalam jok sepeda motor milik pelaku.

"Berdasarkan hasil penyelidikan kami sementara, pelaku merupakan seorang pengedar kategori besar karena mampu mengedarkan sabu-sabu dengan jumlah lima gram per hari," katanya.

Ia menambahkan pelaku juga mengaku sudah menjalankan bisnis haramnya ini beru satu bulan dan ia bekerja sendiri. 

Namun hal tersebut masih terus didalami oleh penyidik.

 "Semoga setelah kita tangkap pelaku ini, bisa menurunkan keresahan masyarakat terhadap bahaya laten narkoba," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun penjara.


Pewarta : Yusrizal
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2025