Lubuk Basung,- (ANTARA) - Warga Muaro Pauh Jorong Batuang Panjang Nagari atau Desa Sungai Batang Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam Sumatera Barat Handika Saputra (32), dikagetkan dengan kemunculan harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) saat sedang mengintai babi hutan di atas pohon setinggi 15 meter, Rabu sekitar pukul 14.30 WIB.

"Saya sangat kaget dengan kemunculan seekor harimau sumatera di bawah pohon tempat saya mengintai babi untuk ditembak," kata Handika Saputra di Lubuk Basung, Rabu

Menurutnya, badannya gemetaran saat melihat satwa itu dan seluruh badan terasa dingin seperti sedang dalam berada di lemari es.

Saat itu, ia tidak bisa berbuat banyak dan hanya berdiam diri di atas pohon setinggi 15 meter.

Menurutnya, untung harimau itu hanya melintas dengan berjalan ke lokasi hutan dan tidak melihat dirinya.

"Harimau hanya berjalan dengan pelan dan tidak melihatnya di atas pohon," katanya.

Ia langsung turun pohon sekitar setengah jam dari harimau pergi. Ia ke kampung dari lokasi di Sasok Jorong Batu Ajuang Nagari Sungai Batang dengan cara mundur untuk melihat harimau apakah masih ada di lokasi itu.

Sesampai di perkampungan langsung lari untuk menemui kawan-kawan sesama pemburu.

Setelah itu ia menyampaikan informasi tersebut ke Wali Jorong Batuang Panjang.

"Saya langsung melaporkan kejadian itu ke wali jorong. Saya pergi berburu babi sendiri di lokasi tempat pemandian babi pada pukul 13.00 WIB," katanya.

Sementara Wali Jorong Batung Panjang Fajri mengatakan telah melaporkan kejadian itu ke Resor Konservasi Wilayah II Maninjau Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar.

"Setelah mendapatkan laporan itu, langsung saya laporkan ke Resor Konservasi Wilayah II Maninjau BKSDA Sumbar," katanya.

Kepala Resor Konservasi Wilayah II Maninjau BKSDA Sumbar Rusdiyan P Ritonga mengatakan, kemungkinan besar harimau sumatera itu hanya melintas, karena daerah itu berada di tepi Cagar Alam Maninjau, dan merupakan area perlintasan harimau.

Namun demikian, katanya, warga diminta tetap meningkatkan kewaspadaan dengan cara tidak melakukan aktivitas saat jam aktif dari pukul 16.00 WIB sampai 08.00 WIB.

Setelah itu tidak melakukan perburuan babi hutan di kawasan hutan.

"Jangan berburu babi, karena merupakan pakan utama dari satwa, Undang-Undang Nomor: 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya," katanya.


Pewarta : Yusrizal
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2024