Painan (ANTARA) - Satuan Resnarkoba Polres Pesisir Selatan, Sumatera Barat, menangkap satu tersangka pengedar sabu-sabu di Painan, Senin (23/12/2023). Polisi menyita 7,9 gram sabu-sabu dari tangan tersangka.

Kepala Satuan Resnarkoba Polres Pesisir Selatan, Iptu Riki Yovrizal, mengatakan bahwa tersangka, MRE (20), ditangkap di Jalan Darwis, Painan, pukul 1.00 WIB. Polisi menyita enam paket sedang sabu-sabu, satu unit sepeda motor, dan satu unit ponsel dari tersangka sebagai barang bukti.

"Penangkapan tersangka berasal dari informasi masyarakat Painan Utara. Mereka sudah resah terhadap seringnya aktivitas transaksi sabu-sabu di tempat tersebut," ujar Riki di Painan, Selasa (24/12/2024).

Setelah mendapatkan informasi tentang ciri-ciri tersangka, kata Riki, Tim Operasional Satuan Resnarkoba melakukan penyelidikan ke lapangan. Polisi melihat seseorang berputar-putar dengan sepeda motor tengah malam dekat tong sampah di Jalan Darwis. Polisi mencurigai orang tersebut, lalu menginterogasinya.

"Selanjutnya, tim memanggil dua orang saksi, yang merupakan warga sekitar lokasi, untuk menyaksikan penggeledahan terhadap tersangka. Dari penggeledahan ditemukan enam paket sedang sabu-sabu seberat 7,9 gram," tuturnya.

Tersangka yang merupakan warga Jalan Darwis itu, kata Riki, mengakui bahwa sabu-sabu tersebut miliknya. Tersangka juga mengaku sering menjual barang haram tersebut kepada orang-orang di Painan.

"Tersangka membeli barang itu dari pengedar dari Padang, yang mengantarkan barang itu ke Painan. Harganya Rp4 juta enam paket sedang. Tersangka berencana membagi paket tersebut menjadi sepuluh paket dan akan menjual satu paket Rp1 juta," tuturnya.

Riki menyebut bahwa pihaknya membawa tersangka ke Markas Polres Pesisir Selatan untuk penyelidikan selanjutnya.

Ia menambahkan bahwa tersangka terancam Pasal 114 jo. Pasal 112 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup.*


Pewarta : Holy Adib
Editor : Miko Elfisha
Copyright © ANTARA 2024