​​​​​​​Bukittinggi (ANTARA) - Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat menggelar edukasi berupa bimbingan teknis (Bimtek) tata cara penyelesaian sengketa informasi publik bidang pemerintahan di Kota Bukittinggi, Kamis (12/12).

 

Bimtek untuk meningkatkan kinerja dan mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel diikuti perwakilan dinas Pemkot Bukittinggi, awak media dan tokoh masyarakat daerah setempat.

 

"Tujuan dari kegiatan ini yaitu bagaimana edukasi penyelesaian sengketa informasi publik, karena ini sesuai dengan fungsi pokok kita sebagai Komisi Informasi," kata Ketua KI Sumbar, Musfi Yendra.

 

Musfi menegaskan, ketika badan publik tidak terbuka kepada masyarakat, maka hal itu bisa disengketakan ke Komisi Informasi bahkan ke pengadilan.

 

"Jadi publik itu mempunyai hak dasar dari badan publik atau pemerintahan. Pemerintah kan bekerja untuk pelayanan bagi masyarakat, kemudian semua hal itu tentunya harus terbuka dan transparan kepada masyarakat," katanya.

 

Musfi menyebut ada jenis komunikasi yang bisa diminta warga dan ada yang tidak bisa serta ada informasi yang bisa diberikan dan ada juga yang sifatnya rahasia atau bukan hak publik, seperti data pribadi atau semacamnya.

 

"Jika ada kasus, maka kami dari KI akan menyelesaikannya. Jika keputusan dari kami informasi tersebut harus diberikan, maka harus diberikan," katanya.

 

Menurutnya jika ada badan publik yang tidak mau memberikan informasi yang seharusnya bisa diberikan, maka pencari informasi bisa mempidanakannya ke pengadilan.

 

"Ini sama seperti tahun lainnya, jadi ini memang kegiatan rutin kita keliling ke semua kabupaten kota di Sumatera Barat untuk memberikan edukasi dan sosialisasi terkait informasi bagi masyarakat," pungkasnya.


Pewarta : Alfatah
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2024