Padang Panjang (ANTARA) -
Pj. Walikota Padang Panjang, Sumatera Barat, Sonny Budaya Putra, ungkap adanya keluhan dan pertanyaan dari masyarakat terkait penyimpanan logistik yang bukan di kantor lurah. Hal itu diungkapkannya pada pelepasan logistik pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 di halaman kantor KPU setempat, Selasa (26/11)
“Ini harus disampaikan dan disosialisasikan kepada seluruh pemangku kepentingan, karena kami dapat laporan dan ada pertanyaan kenapa disimpan di tempat A, ditempat B dan lain-lain, ini aturannya, dulu kita sudah komunikasikan, tidak ada alasan ini bisa disimpan di kantor lurah dan lain-lain, sesuai mekanisme yang ada logistik diserahkan langsung ke TPS dan menjadi tugas dan tanggung jawab KPPS untuk menjaganya,” kata Sonny, di hadapan peserta upacara singkat pelepasan logistik.
Ia menjelaskan, KPPS sesuai ketentuan yang berlaku, menjaga dan mengamankannya walaupun pihak kepolisian sudah mengantisipasi ini, tetapi tentunya tidak bisa hanya oleh pihak keamanan saja dan menjadi perhatian kita bersama terutama KPPS dalam mengamankan dan menjaganya.
“Kita tidak ingin ada hal-hal yang menciderai pesta demokrasi yang sudah kita lalui dengan baik ini, menodai disaat-saat terakhir yang sangat menentukan ini, semua harus berkomitmen untuk menjaga ini,” kata Sonny.
Sonny, optimis KPU dan Bawaslu, sebagai penyelenggara dan pengawas Pemilu, mampu menjaga integritas sebagai penyelenggara yang baik untuk terciptanya Pilkada yang jujur, adil dan bermartabat. Pemerintah daerah bersama Forkopoimda akan mensupport, membackup dan memfasilitasi hal-hal yang diperlukan dalam pelaksanaan Pilkada ini.
Sementara itu Ketua KPU Padang Panjang, Puliandri, saat dikonfirmasi membenarkan adanya surat dari salah satu LO Paslon yang mempertanyakan logistik pemilu yang disimpan di salah satu rumah ketua KPPS.
“Sesuai aturan yang berlaku, logistik harus diserahkan H-1 pada KPPS, selama ini kita terbiasa menyimpan logistik di kantor lurah, tapi sesuai aturan yang ada, logistik pemilu boleh disimpan di rumah ketua atau anggota KPPS dan mereka bertanggung jawab dalam mengamankan dan menjaganya,” kata Puliandri.
Menurut dia, PKPU Nomor 12 tahun 2024 Pasal 36 menjelaskan logistik pemilihan yang diperuntukkan bagi KPPS, diterima KPPS paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari/ tanggal pemungutan suara.
“Dalam aturan mainnya boleh, karena kita baru, jadi aneh sedangkan dalam aturan jelas mereka (KPPS) menerima logistik itu H-1, sesuai pasal 36 PKPU Nomor 12 tahun 2024, berdasarkan Juknis pun seperti itu juga, pada H-1 logistik harus sampai ke KPPS, selama ini karena kita terbiasa menyimpannya di kelurahan, sekarang karena boleh disimpan di rumah atau anggota KPPS jadi aneh,” jelas Puliandri.
Terkait surat dari LO (Penghubung) salah satu paslon yang mempertanyakan hal itu, dijelaskan Puliandri, KPU Padang Panjang, sudah membalasnya sesuai dengan penjelasan yang dimaksud dalam peraturan dan petunjuk teknis PKPU tersebut.