Padang Panjang (ANTARA) -
Menyusul disepakatinya KUA-PPAS tahun anggaran 2025 oleh pemerintah Kota Padang Panjang dan DPRD setempat, Pj. Walikota Padang Panjang, Sumatera Barat, Sonny Budaya Putra, sampaikan nota keuangan Ranperda APBD 2025 pada rapat paripurna DPRD, Senin (25/11).
"RAPBD 2025 disusun mempedomani RKPD Kota Padang Panjang 2025 yang dirancang berdasarkan dokumen Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kota Padang Panjang 2024-2026 yang merupakan dokumen perencanaan dimasa transisi kepemimpinan di Kota Padang Panjang," kata Sonny Budaya Putra.
Ia menjelaskan, perencanaan anggaran adalah untuk menjamin ketersediaan anggaran dalam rangka penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan dan sosial kemasyarakatan, guna meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.
"Perencanaan anggaran juga berfungsi untuk menjamin konsistensi dan sinkronisasi program pembangunan secara tepat, efektif dan efisien. Dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip umum penganggaran. Seperti partisipasi, transparansi, akuntabilitas, disiplin, keadilan, efisiensi, efektivitas anggaran dan taat asas," jelas Sonny.
Dalam Ranperda APBD 2025, Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp572.656.518.317, turun sebesar Rp29.770.438.683, jika dibandingkan dengan target pendapatan pada APBD Murni 2024 sebesar Rp602.426.957.000.
Pendapatan Asli Daerah diproyeksi mengalami kenaikan sebesar Rp3.122.405.317 dibandingkan dengan APBD 2024. Yaitu dari Rp109.614.830.000 menjadi Rp112.737.235.317.
Pendapatan Transfer 2025 diproyeksi sebesar Rp459.919.283.000, turun Rp32.892.844.000 dibandingkan dengan target APBD 2024 yang mencapai Rp492.812.127.000.
Penurunan tersebut menurut Sonny, disebabkan terjadi penurunan pada Dana Alokasi Khusus atau DAK sebesar Rp16.447.551.000 dari Rp59.552.726.000 pada 2024 menjadi Rp43.105.175.000 pada 2025.
Sementara itu pendapatan dari Dana Bagi Hasil juga mengalami penurunan dari Rp32.585.448.000 pada APBD 2024 menjadi Rp20.191.046.000 pada RAPBD 2025 atau turun Rp12.394.402.000.
Sedangkan Dana Alokasi Umum (DAU) mengalami kenaikan sebesar Rp12.036.408.000 atau naik dari Rp376.230.893.000 pada APBD 2024 menjadi Rp388.267.301.000 pada RAPBD 2025.
"Kebijakan Belanja Daerah memfokuskan pada kegiatan yang berorientasi produktif dan memiliki manfaat untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, pelayanan publik, dan pertumbuhan ekonomi daerah. Kebijakan Belanja Daerah juga wajib mengalokasikan belanja untuk mendanai urusan Pemerintahan Daerah yang besarannya telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Antara lain alokasi belanja untuk fungsi pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pengawasan, peningkatan kompetensi sumber daya manusia," jelas dia.
Total belanja daerah yang direncanakan Rp597.656.518.31, turun Rp33.770.438.683 dibandingkan anggaran belanja pada APBD murni 2024 yang mencapai Rp631.426.957.000. Belanja Operasi 2025 dianggarkan sebesar Rp551.908.197.532, turun dibandingkan Belanja Operasi pada APBD murni 2024 Rp560.799.157.461. Belanja Operasi ini terdiri atas Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Subsidi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial.
Belanja Modal 2025 dianggarkan sebesar Rp43.248.320.785 atau turun Rp24.379.478.754 dibandingkan 2024 Rp67.627.799.539. Sedangkan Belanja Tak Terduga dianggarkan Rp2,5 miliar atau turun Rp500.000.000 dibandingkan 2024 yang sebesar Rp3 miliar.
"Penerimaan pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp25 miliar bersumber dari SiLPA berupa perkiraan penghematan belanja 2024. Sedangkan pengeluaran pembiayaan direncanakan nihil atau Rp0. Dengan demikian maka pembiayaan netto yang direncanakan dalam RAPBD 2025 ini adalah sebesar Rp25 miliar," tambah Sonny.
Rapat paripurna DPRD tersebut dipimpin Ketua DPRD Imbral, SE didampingi Wakil Ketua, Nurafni Fitri, SH dan disaksikan anggota DPRD, Pj. Sekretaris Daerah Kota, Dr. Winarno, ME, Forkopimda, staf ahli dan asisten, kepala OPD, camat dan lurah.