Pariaman (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman, Sumatera Barat mengajukan 17 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD setempat untuk dibahas bersama agar bisa menjadi Perda 2025.
"Sebagian Perda rutin (di antaranya) Perda APBD, Perubahan APBD. Kemudian ada penekanan-penekanan (atau) evaluasi terhadap Perda karena secara aturan memang harus berubah," kata Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pariaman Yaminu Rizal usai membacakan usulan 17 Ranperda pada Sidang Paripurna Penetapan Perencanaan Program Pembentukan Perda di DPRD setempat, Jumat.
Ia mengatakan pengusulan Ranperda tersebut tidak lepas dari upaya pemerintah untuk meningkatkan perekonomian dan pembangunan daerah.
Oleh karena itu, Ranpeda tersebut penting untuk ditetapkan guna mendorong kemajuan daerah demi kemakmuran dan kemajuan masyarakat kota tersebut.
Ia menyebutkan adapun 17 Ranpeda tersebut yaitu Ranperda tentang Perubahan APBD Kota Pariaman 2025, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pariaman tahun 2024, Ranperda tentang APBD Kota Pariaman Tahun 2026, dan Ranperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan daerah nomor 7 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pariaman.
Selain itu, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Pariaman tahun 2023-2043, Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Ranperda tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Selanjutnya, Ranperda tentang Perangkat Desa, Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pariaman Tahun 2025-2029, dan Ranperda tentang Perlindungan Lahan Berkelanjutan, dan Ranperda tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Lalu, Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Ranperda tentang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Kota Pariaman, dan Ranperda tentang Pengembangan Ekonomi Syariah di Kota Pariaman.
Ia berharap Ranperda tersebut dapat ditetapkan bersama dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun
2025 sehingga melahirkan suatu Perda yang baik.
Sementara itu, Ketua Badan Perencanaan Peraturan Daerah DPRD Fadli mengatakan pihaknya akan mendalami usulan Ranperda tersebut dengan mendatangkan tim dan dibahas bersama dengan eksekutif.
"Sebagian Perda rutin (di antaranya) Perda APBD, Perubahan APBD. Kemudian ada penekanan-penekanan (atau) evaluasi terhadap Perda karena secara aturan memang harus berubah," kata Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pariaman Yaminu Rizal usai membacakan usulan 17 Ranperda pada Sidang Paripurna Penetapan Perencanaan Program Pembentukan Perda di DPRD setempat, Jumat.
Ia mengatakan pengusulan Ranperda tersebut tidak lepas dari upaya pemerintah untuk meningkatkan perekonomian dan pembangunan daerah.
Oleh karena itu, Ranpeda tersebut penting untuk ditetapkan guna mendorong kemajuan daerah demi kemakmuran dan kemajuan masyarakat kota tersebut.
Ia menyebutkan adapun 17 Ranpeda tersebut yaitu Ranperda tentang Perubahan APBD Kota Pariaman 2025, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pariaman tahun 2024, Ranperda tentang APBD Kota Pariaman Tahun 2026, dan Ranperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan daerah nomor 7 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pariaman.
Selain itu, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Pariaman tahun 2023-2043, Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Ranperda tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Selanjutnya, Ranperda tentang Perangkat Desa, Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pariaman Tahun 2025-2029, dan Ranperda tentang Perlindungan Lahan Berkelanjutan, dan Ranperda tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Lalu, Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Ranperda tentang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Kota Pariaman, dan Ranperda tentang Pengembangan Ekonomi Syariah di Kota Pariaman.
Ia berharap Ranperda tersebut dapat ditetapkan bersama dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun
2025 sehingga melahirkan suatu Perda yang baik.
Sementara itu, Ketua Badan Perencanaan Peraturan Daerah DPRD Fadli mengatakan pihaknya akan mendalami usulan Ranperda tersebut dengan mendatangkan tim dan dibahas bersama dengan eksekutif.