​​​​​​​Bukittinggi (ANTARA) - Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan jaminan sosial, Anggota Komisi IX DPR RI, Ade Rezki Pratama, SE., MM., menyampaikan pentingnya program BPJS Ketenagakerjaan sebagai langkah strategis untuk melindungi pekerja dari berbagai risiko pekerjaan.

Hal ini diungkapkan dalam acara Sosialisasi Program Perlindungan Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan yang berlangsung di aula rumah dinas Wali Kota Bukittinggi.

Acara yang dihadiri ratusan warga ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam tentang manfaat dan cakupan jaminan sosial yang ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Dalam sambutannya, Ade Rezki menekankan bahwa setiap pekerjaan memiliki potensi risiko, termasuk kecelakaan kerja, yang dapat memengaruhi kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

“Semua pekerjaan memiliki risiko, termasuk kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja. Apabila hal tersebut terjadi, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan hingga pekerja sembuh total. Bahkan, bagi pekerja yang mengalami cacat anatomi akibat kecelakaan kerja, BPJS juga akan memberikan bantuan,” ujar Ade Rezki.

Sebagai bentuk dukungan terhadap perlindungan sosial pekerja, Ade Rezki mengajak masyarakat Bukittinggi untuk segera mendaftarkan diri dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Ia juga mengumumkan bahwa sebanyak lebih dari 300 warga Bukittinggi akan didaftarkan ke dalam program ini secara gratis pada Desember 2024 hingga Januari 2025 sebagai bagian dari stimulus perlindungan pekerja.

“Program ini juga mencakup santunan kematian sebesar Rp42 juta bagi keluarga yang ditinggalkan. Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, masyarakat memiliki jaminan perlindungan untuk masa depan yang lebih baik,” tambahnya.


Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Bukittinggi, Iddial Caniago, menjelaskan bahwa lembaga ini memiliki tanggung jawab besar untuk melindungi seluruh pekerja di Indonesia, baik pekerja dengan pemberi kerja maupun pekerja mandiri.

“Negara memberikan enam jenis perlindungan sosial, lima di antaranya dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan, sementara satu lainnya diurus oleh BPJS Kesehatan,” jelasnya.

Kelima program perlindungan yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan adalah:

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Memberikan perlindungan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.
Jaminan Kematian (JKM): Santunan bagi keluarga pekerja yang meninggal dunia.

Jaminan Hari Tua (JHT): Tabungan untuk kesejahteraan pekerja di masa tua.

Jaminan Pensiun (JP): Penghasilan saat memasuki usia pensiun.

Jaminan Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU): Perlindungan untuk pekerja mandiri.

Iddial juga menegaskan bahwa seluruh pekerja diharapkan dapat segera bergabung dengan program ini agar terlindungi dari berbagai risiko pekerjaan yang mungkin terjadi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, masyarakat Bukittinggi diharapkan semakin memahami pentingnya jaminan sosial serta manfaatnya dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerja dan keluarga mereka.

“Kami berharap melalui kegiatan ini, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan jaminan sosial semakin meningkat, sehingga lebih banyak pekerja yang merasa aman dan terlindungi dalam menjalankan profesinya,” tutup Ade Rezki.

Acara ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam memberikan jaminan perlindungan sosial yang inklusif dan berkelanjutan bagi seluruh pekerja di Indonesia.

Pewarta : Rls
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2024