Lubukbasung (ANTARA) -
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam, Sumatera Barat menyerap aspirasi petani keramba jaring apung di Danau Maninjau atas keresahan mereka terhadap sosialisasi yang dilakukan TNI, agar petani mengurangi 50 persen dari jumlah keramba yang dimilikinya.
Kedatangan 23 petani keramba jaring apung, tokoh masyarakat dan tokoh adat diterima langsung oleh Ketua DPRD Agam Ilham, bersama sejumlah anggota DPRD dari daerah pemilihan VI meliputi Kecamatan Tanjung Raya dan Matur yakni, Alfian, Albert dan Hanafi. Kemudian juga dihadiri oleh anggota Komisi I Fauzi dan Sekretaris DPRD Villa Erdi di ruang kerja DPRD Agam, Selasa (12/11).
"Kita di DPRD sebagai wakil rakyat, ketika rakyat bersuara dan berkeluh kesah tentu ini menjadi kewajiban bagi kita mendengarkan dan mencarikan solusi terbaiknya," kata Ketua DPRD Agam Ilham di Lubuk Basung, Selasa.
Ia mengatakan sebagai lembaga legislatif pihaknya akan terus mengawal dan mengawasi persoalan yang terjadi di Danau Maninjau.
Setelah pertemuan ini, dalam waktu dekat membicarakan masalah ini dengan Badan Musyawarah DPRD agar menjadwalkan pertemuan tersebut dalam agenda DPRD.
"Nantinya kita akan membicarakan secara bersama melalui Komisi DPRD dengan mengundang langsung dinas dan lembaga terkait, sehingga masalah ini akan menjadi terang benderang dan tidak ada lagi keresahan masyarakat," katanya.
Sementara Aggota DPRD Agam Alfian menyampaikan terimakasih dan apresiasinya atas kunjungan masyarakat Salingka Danau Maninjau ke DPRD untuk menyampaikan aspirasinya.
Ia berjanji bersama Albert dan Hanafi di Dapil VI akan memperjuangkan aspirasi masyarakat terkait keresahan yang terjadi saat ini untuk ditindaklanjuti ke pemerintah daerah dan lembaga terkait lainnya.
"Ini tidak akan kita biarkan berlarut-larut, nantinya melalui pimpinan akan berkomunikasi dengan pemerintah daerah bagaimana jalan terbaik menyikapi masalah ini, agar masyarakat tidak dirugikan," katanya
Anggota DPRD Albert mengatakan pihaknya melalui Komisi II sudah bertemu dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan pada rapat kerja Komisi II dengan jajaran mitra kerja OPD.
"Waktu itu kita mempertanyakan tentang permasalahan Danau Maninjau khususnya petani keramba jaring apung, mereka menyebutkan bahwa sampai saat ini belum ada aturan dari pemerintah pusat tentang pengelolaan tata ruang keramba jaring apung dan danau, dapat diartikan bahwa sampai sekarang regulasinya belum jelas," katanya.
Ketua Forum Komunikasi Petani dan Pedagang Salingka Danau Maninjau (Forkopesda) Irzal mengatakan kedatangan ke DPRD Agam untuk menyampaikan keresahan masyarakat terkait sosialisasi yang dilakukan TNI beberapa waktu lalu tidak memiliki dasar dan aturan yang jelas terhadap tindakan tersebut.
"Kawan-kawan TNI di lapangan tidak didampingi dinas atau lembaga terkait, ketika ditanya hanya dijawab menjalankan tugas," katanya.
Untuk itu, ia mewakili seluruh petani keramba jaring apung Danau Maninjau meminta pemerintah bersama DPRD merevisi kembali Perda KJA Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Kelestarian Kawasan Danau Maninjau termasuk keramba jaring apung.
Untuk merevisi Perda nanti harus melibatkan tokoh adat dan perwakilan petani dari sembilan nagari atau desa yang ada di Salingka Danau.
"Kita ingin dalam Perda nanti, ada semacam jaminan sosial dan ekonomi yang pasti bagi masyarakat Salingka Danau sehingga keberadaan Perda tersebut tidak membuat kegamangan bagi petani," katanya.
Ia mengakui keramba jaring apung menjadi urat nadi seluruh lapisan perekonomian masyarakat danau sejak turun-temurun.
"80 persen lebih masyarakat kita hidup sebagai petani keramba jaring apung. Untuk itu, kami meminta regulasi yang jelas dan tidak mengintimidasi bahwa seakan-akan keramba jaring apung perusak kelestarian lingkungan danau," katanya.