Bukittinggi (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam Sumatera Barat mengamankan sejumlah Warga Negara Asing (WNA) yang diduga menyebarkan aliran sesat hingga meresahkan warga di Kabupaten Pasaman Barat.

Kabupaten Pasaman Barat menjadi salah satu daerah kerja Imigrasi Agam selain Kabupaten Agam, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten 50 Kota, Kota Padang Panjang, Kota Bukittinggi dan kota Payakumbuh.

Kepala Kantor Imigrasi Agam, Budiman Hadiwasito, Kamis (17/10) menyebutkan tujuh orang WNA yang diamankan terdiri dari satu keluarga sejumlah enam orang dan satu orang lainnya.

"Benar kemarin (Rabu) kami amankan tujuh orang WNA terkait adanya laporan dari Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) dan unsur terkait lainnya," kata Budiman.

Ketujuh orang itu adalah Anaya Kaur (6), Priya Kurji (37), Muhammed Abdullah Sufian (1), Khadijjah (3), Krillan (39), Sianna (8) yang merupakan warga negara Inggris dan Osama (35) warga negara Norwegia.

Kasus ini berawal dari sebuah video yang viral di media sosial memperlihatkan seorang wanita bercadar hitam mengklaim telah bertemu Nabi Muhammad.

Dalam video tersebut, wanita itu mengaku mimpinya menjadi kenyataan dan menyatakan kehadiran Nabi Muhammad di lokasi itu. 

Salah seorang WNA, Osama, menyebut bahwa kehadirannya di Pasaman Barat adalah untuk membaiat Muhammad Qosim sebagai Imam Mahdi, pemimpin umat Islam akhir zaman.

"Karena diduga mengganggu dan membuat resah warga, jadi kami diminta untuk mengamankan para WNA dan segera dilakukan tindakan detensi untuk sementara waktu," kata Budiman.

Budiman mengungkapkan WNA yang mendapatkan tindakan detensi hanya dua orang dewasa saja. Imigrasi saat ini masih menunggu proses tanggapan dari perwakilan negara WNA tersebut terkait prosedur pemulangan ke negara masing-masing.

"Dua orang laki-laki dewasa ini kita kenakan sanksi deportasi, sementara yang ibu dan anak-anak tidak. Tapi mereka tetap ikut pulang bersama suaminya," pungkasnya.
 

Pewarta : Alfatah
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2024