Solok (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Solok, Sumatera Barat meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menjaga netralitas mereka selama pelaksanaan Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Solok Titony Tanjung di Solok, Selasa mengatakan bahwa regulasi yang mengatur netralitas ASN adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Dalam pasal 2 jelas dikatakan ASN itu harus netral dan tidak berpihak kepada salah satu pasangan calon.
Ia meminta para ASN agar berpedoman kepada aturan tersebut, supaya terhindar dari masalah hukum maupun kode etik ASN selama masa kampanye pilkada ini.
ASN mempunyai hak politik/hak pilih dan itu bisa digunakan nanti saat pencoblosan, namun ASN dilarang mempengaruhi siapa pun untuk memilih salah satu pasangan calon (paslon) baik itu bupati maupun gubernur.
Selain itu, ia mengatakan sebagai pelayan publik para ASN harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam menyikapi masa kampanye ini.
"Kita tidak boleh mengumbar atau mempresentasikan yang mengarahkan kita kepada upaya-upaya untuk memberikan dukungan kepada salah satu calon," ujar dia.
Lebih lanjut, ia mengatakan di Bawaslu sendiri mempunyai tim cyber yang tugasnya melacak dan memantau akun media sosial milik ASN yang mencoba melakukan kampanye.
"Untuk itu, kami mengimbau agar berhati-hati dalam bermedia sosial, kami juga memantau aktivitas media sosial milik para paslon, dan kami akan perhatikan siapa saja yang me like postingan-postingan yang diunggah oleh calon tersebut," ucapnya.
Titony berharap di Bawaslu tidak ada lagi laporan-laporan yang masuk atau temuan-temuan Bawaslu Kabupaten Solok terkait netralitas ASN.
Di samping itu, ia juga mengajak agar bersama-sama menjaga kondusivitas selama masa kampanye ini, siapapun yang nantinya terpilih sebagai bupati/wakil bupati maupun gubernur/wakil gubernur, itulah pasangan terbaik yang diberi amanat dan kepercayaan oleh masyarakat, terutama di Kabupaten Solok.
Ketua Bawaslu Kabupaten Solok Titony Tanjung di Solok, Selasa mengatakan bahwa regulasi yang mengatur netralitas ASN adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Dalam pasal 2 jelas dikatakan ASN itu harus netral dan tidak berpihak kepada salah satu pasangan calon.
Ia meminta para ASN agar berpedoman kepada aturan tersebut, supaya terhindar dari masalah hukum maupun kode etik ASN selama masa kampanye pilkada ini.
ASN mempunyai hak politik/hak pilih dan itu bisa digunakan nanti saat pencoblosan, namun ASN dilarang mempengaruhi siapa pun untuk memilih salah satu pasangan calon (paslon) baik itu bupati maupun gubernur.
Selain itu, ia mengatakan sebagai pelayan publik para ASN harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam menyikapi masa kampanye ini.
"Kita tidak boleh mengumbar atau mempresentasikan yang mengarahkan kita kepada upaya-upaya untuk memberikan dukungan kepada salah satu calon," ujar dia.
Lebih lanjut, ia mengatakan di Bawaslu sendiri mempunyai tim cyber yang tugasnya melacak dan memantau akun media sosial milik ASN yang mencoba melakukan kampanye.
"Untuk itu, kami mengimbau agar berhati-hati dalam bermedia sosial, kami juga memantau aktivitas media sosial milik para paslon, dan kami akan perhatikan siapa saja yang me like postingan-postingan yang diunggah oleh calon tersebut," ucapnya.
Titony berharap di Bawaslu tidak ada lagi laporan-laporan yang masuk atau temuan-temuan Bawaslu Kabupaten Solok terkait netralitas ASN.
Di samping itu, ia juga mengajak agar bersama-sama menjaga kondusivitas selama masa kampanye ini, siapapun yang nantinya terpilih sebagai bupati/wakil bupati maupun gubernur/wakil gubernur, itulah pasangan terbaik yang diberi amanat dan kepercayaan oleh masyarakat, terutama di Kabupaten Solok.