Parit Malintang (ANTARA) -
Kepolisian melakukan reka ulang kasus dugaan pembunuhan serta pemerkosaan yang dilakukan oleh tersangka Indra alias IS (26) terhadap gadis penjual gorengan pada Senin (7/10).
 
Proses reka ulang kejadian itu dikawal langsung oleh 680 personel guna memastikan prosesnya berlangsung aman tanpa gangguan.
 
"Dalam reka ulang kasus ini ada 79 adegan yang diperagakan untuk membuat terang perkara pidana yang terjadi," kata Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir di Padang Pariaman.
 
Ia mengatakan dalam reka ulang itu adegan demi adegan diperankan langsung oleh IS yang kini telah menjalani proses penahanan oleh Polisi.
 
Menurutnya Proses rekonstruksi berlangsung cukup lama dan panjang karena 79 adegan diperagakan di 8 lokasi atau Tempat Kejadian Perkara (TKP).
 
Proses rekonstruksi turut dihadiri oleh ratusan warga setempat yang ingin menyaksikan langsung perbuatan IS pada korban, sehingga pengamanan ekstra harus dilakukan Polisi.
 
"Alhamdulillah proses rekonstruksi berjalan dengan lancar, dan masyarakat bisa menjaga ketertiban dan keamanan," katanya.
 
Ia mengatakan setelah reka ulang adegan itu Penyidik bersama Kejaksaan akan melakukan pendalaman lebih lanjut, melalui keterangan dan fakta yang ditemukan selama proses reka ulang.
 
Sebelumnya, kasus dugaan pembunuhan itu telah menyita banyak perhatian dari publik maupun warganet yang merasa empati terhadap korban NKS yang masih berusia 18 tahun.
 
Korban awalnya dilaporkan hilang, namun dari penyelidikan Polisi akhirnya korban ditemukan. Akan tetapi sudah dalam keadaan tewas terkubur tanpa busana.
 
Banyak masyarakat yang tersentuh hatinya mendengar kejadian tersebut, apalagi korban dikenal sebagai anak berbakti yang menjadi tulang punggung keluarga.
 
Dalam kesehariannya korban bekerja sebagai penjual gorengan dengan berjalan kaki untuk menjajakan jualan.
 
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan demi penyelidikan, akhirnya Polisi berhasil mengungkap kasus itu dan menangkap pelaku IS pada Kamis (19/9).

Pewarta : Fathul Abdi
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2024