Kabupaten Solok (ANTARA) - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Audy Joinaldy menegaskan pengawasan tambang mineral dan batu bara (minerba) berada di pemerintah pusat.
"Pengawasan tambang yang sifatnya mineral, logam seperti batu bara maupun minyak, itu pengawasan dan wewenangnya di pemerintah pusat," kata Audy Joinaldy, di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arosuka Kabupaten Solok, Sabtu.
Sementara pemerintah provinsi, katanya lagi, hanya memiliki kewenangan untuk mengawasi tambang galian C. Oleh karena itu, pengawasan terhadap aktivitas tambang di luar galian C bukan wewenang pemerintah provinsi, kata dia pula.
Meskipun demikian, pihaknya menegaskan tidak akan tinggal diam, mengingat kasus tanah longsor tambang emas di Ranah Minang bukan kali pertama terjadi, dan telah menimbulkan banyak korban jiwa.
"Ke depan tidak mungkin dibiarkan begini terus, karena kejadiannya berulang dan korbannya masyarakat," kata Audy.
Di satu sisi ia memahami penyadartahuan kepada masyarakat terkait aktivitas penambangan di luar galian C termasuk yang diduga ilegal butuh waktu.
Sebab, bagaimanapun juga penambangan emas seperti di Nagari Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok, yang menimbulkan korban jiwa sebanyak 12 orang dilatarbelakangi faktor ekonomi.
"Perlahan-lahan kami harus memberikan pengertian juga kepada masyarakat. Para korban longsor tambang emas ini mengaku bekerja karena faktor ekonomi," ujar dia lagi.
Ketika ditanya lebih jauh apakah tambang emas di Nagari Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok tersebut ilegal atau berizin, Audy belum bisa memastikan karena harus mengecek data terlebih dahulu.
"Nanti kita cek sama-sama ya. Setahu saya, beberapa IUP tambang emas resmi memang ada di Sumbar," kata dia pula.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Plt Gubernur Sumbar menegaskan pengawasan tambang minerba di pusat
"Pengawasan tambang yang sifatnya mineral, logam seperti batu bara maupun minyak, itu pengawasan dan wewenangnya di pemerintah pusat," kata Audy Joinaldy, di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arosuka Kabupaten Solok, Sabtu.
Sementara pemerintah provinsi, katanya lagi, hanya memiliki kewenangan untuk mengawasi tambang galian C. Oleh karena itu, pengawasan terhadap aktivitas tambang di luar galian C bukan wewenang pemerintah provinsi, kata dia pula.
Meskipun demikian, pihaknya menegaskan tidak akan tinggal diam, mengingat kasus tanah longsor tambang emas di Ranah Minang bukan kali pertama terjadi, dan telah menimbulkan banyak korban jiwa.
"Ke depan tidak mungkin dibiarkan begini terus, karena kejadiannya berulang dan korbannya masyarakat," kata Audy.
Di satu sisi ia memahami penyadartahuan kepada masyarakat terkait aktivitas penambangan di luar galian C termasuk yang diduga ilegal butuh waktu.
Sebab, bagaimanapun juga penambangan emas seperti di Nagari Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok, yang menimbulkan korban jiwa sebanyak 12 orang dilatarbelakangi faktor ekonomi.
"Perlahan-lahan kami harus memberikan pengertian juga kepada masyarakat. Para korban longsor tambang emas ini mengaku bekerja karena faktor ekonomi," ujar dia lagi.
Ketika ditanya lebih jauh apakah tambang emas di Nagari Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok tersebut ilegal atau berizin, Audy belum bisa memastikan karena harus mengecek data terlebih dahulu.
"Nanti kita cek sama-sama ya. Setahu saya, beberapa IUP tambang emas resmi memang ada di Sumbar," kata dia pula.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Plt Gubernur Sumbar menegaskan pengawasan tambang minerba di pusat