Padang (ANTARA) -
Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar) telah resmi menahan enam pelaku tawuran bersenjata tajam yang terjadi pada Sabtu (10/8) di jembatan Emilindo, Lubuk Begalung, Padang.
Dalam tawuran yang terjadi sekitar pukul 03.30 WIB itu salah seorang pemuda menjadi korban karena tangan kirinya putus disabet senjata tajam.
"Enam pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka, semuanya kami tahan atas pidana kepemilikan senjata tajam," kata Kepala Unit Kejahatan dan Kekerasan Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Iptu Habiib Hakainul di Padang, Senin.
Ia menyebutkan enam tersangka tersebut semuanya berjenis kelamin laki-laki dan merupakan warga Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang.
Empat tersangka rata-rata berusia hampir 19 tahun yakni MRA, FA, RR, dan FF. Sedangkan dua lainnya masih di bawah umur yakni KMS (17 tahun 9 bulan), dan FF (16 tahun 6 bulan).
Empat tersangka yang kategorinya dewasa ditahan di sel Polresta Padang, sedangkan dua anak-anak ditempatkan di sel Kepolisian Sektor (Polsek) Kuranji yang merupakan sel khusus Anak Berhadapan Hukum (ABH).
Lebih lanjut Habiib menjelaskan perbuatan keenam tersangka dijerat dengan pidana melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951.
Jika menilik dari pasal yang disangkakan maka para pelaku terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara, pengecualian bagi dua ABH yang mempedomani Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Setelah melakukan penahanan maka selanjutnya tim Penyidik di Unit Jatanras Polresta Padang akan melakukan pemberkasan perkara agar bisa diserahkan ke Kejaksaan," jelas Habiib yang merupakan putera daerah Sumbar.
Ia juga mengatakan tim Penyidik menyita enam bilah senjata tajam berbagai jenis dan ukuran sebagai barang bukti kasus.
"Kasus ini masih terus kami kembangkan sekalipun sudah ada enam tersangka yang ditahan, ini dilakukan demi mengusut tuntas kasus," tegasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan pada awalnya tim gabungan dari Polresta Padang dan Polsek Lubuk Begalung mengamankan 10 pemuda terkait aksi tawuran di jembatan Emilindo, Lubuk Begalung, Padang.
Namun berdasarkan penyelidikan, hanya enam pelaku yang memenuhi unsur tindak pidana sehingga diproses secara hukum. Sedangkan empat lainnya berstatus sebagai saksi. ***2***