Simpang Empat (ANTARA) -
Sebanyak 39 adegan diperagakan saat rekonstruksi penganiayaan tersangka seorang ayah tiri inisial Y (21) terhadap korban A (13 bulan) yang mengakibatkan meninggal dunia di Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat, Selasa. 
 
"Rekonstruksi kita adakan di Polres Pasaman Barat. Sedangkan penganiayaan itu dilakukan di kediamannya di Padang Canduah, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali," kata Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kaur Bin Ops Satreskrim Iptu Suardi didampingi Kanit PPA Ipda Admi Pandowita, Selasa. 
 
Menurutnya kejadian itu dilatarbelakangi oleh rasa tidak suka dan tidak menginginkan anak oleh tersangka ini. 
 
Pelaku inisial Y (21) tidak lain adalah ayah tiri korban yang diketahui baru menikah dengan ibu korban sekitar tiga bulan lalu.
 
Sedangkan motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban karena tidak suka terhadap korban.
 
Dari reka adegan yang diperagakan, terlihat bahwa pelaku sempat melempari korban dengan menggunakan gelas plastik yang berisi air dan tepat mengenai bagian perut korban.
 
Kemudian, sebelum penganiayaan itu berlanjut, pelaku juga sempat bersama dengan istri dan korban pergi meninggalkan rumahnya untuk menuju ke rumah nenek korban atau orang tua dari istri pelaku.
 
"Ada 39 adegan dilakukan yang mencerminkan perbuatan tersangka terhadap korban dan berdasarkan pemeriksaan medis korban dinyatakan meninggal dunia akibat perbuatan pelaku pada adegan ke 18 yaitu melempari korban dengan cangkir (gelas plastik) yang berisi air," jelasnya.
 
Selain itu, katanya, berdasarkan hasil visum et repertum disimpulkan bahwa korban ditemukan mengalami pendarahan di dalam rongga perut. 
 
Resapan darah di tirai penggantung usus, simpai lemak, simpai ginjal dan bagian bawah kedua ginjal serta selaput dinding perut.
 
Kemudian memar pada perut, lidah dan rahang atas, luka lecet di dada dan lengan atas kiri akibat kekerasan tumpul.
 
Selanjutnya juga ditemukan beberapa luka di leher, dada, perut, punggung, pinggul sisi kiri, lengan atas kanan, ketiak kanan dan paha kiri yang kekerasan penyebabnya sudah tidak dapat ditentukan lagi.
 
Berikutnya luka lecet pada dada dan beberapa bekas luka pada bahu sisi kiri, perut dan punggung yang berbentuk dua buah garis putus-putus melengkung dan saling berhadapan yang berdasarkan gambarannya sesuai dengan luka akibat gigitan manusia.
 
Tidak hanya itu, juga ditemukan luka-luka lecet pada dada yang berbentuk bulan sabit berdasarkan gambarannya sesuai dengan luka bekas kuku manusia. 
 
Oleh karena itu, jika dilihat dari luka-luka dan beberapa bekas luka yang dimiliki korban tampak bahwa korban telah mengalami kekerasan berulang.
 
"Sebab mati korban dari hasil pemeriksaan dokter adalah kekerasan tumpul pada perut yang menyebabkan pecahnya pembuluh darah di sekitar tirai penggantung usus dan sekitar ginjal sehingga mengakibatkan pendarahan di dalam rongga perut," jelasnya. 
 
Pelaku ditahan pada Kamis (11/7) setelah melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya sekitar pukul pukul 15.45 WIB-16.00 WIB. 
 
Pelaku diancam pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Jo Pasal 76C Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. ***2***
 

Pewarta : Altas Maulana
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2024