Padang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat akhirnya menyematkan nama ulama besar asal Ranah Minang, Syekh Ahmad Khaib Al Minangkabawi sebagai nama masjid raya di daerah itu, 17 tahun setelah peletakan batu pertama pada 21 Desember 2007.
Kepala Biro Kesra Setdaprov Sumbar Al Amin di Padang Kamis mengatakan, peresmian penggunaan nama Masjid Raya Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawi itu akan dilakukan pada 7 Juli 2024, bertepatan dengan peringatan 1 Muharram 1446 Hijriah.
"Sebanyak 61 orang keturunan ulama yang pernah menjadi imam dan khatib di Masjidil Haram, Makkah itu telah berada di Sumbar untuk ikut meresmikan penamaan Masjid Raya Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawi," katanya.
Ia menjelaskan, selama ini ada kekeliruan di tengah masyarakat yang menyangka bahwa Masjid Raya Sumatera Barat sudah menjadi nama masjid kebanggaan masyarakat Ranah Minang itu.
Padahal sesuai Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor: 394 Tahun 2004, tipologi masjid di Indonesia itu terdiri atas, Masjid Negara, yaitu masjid yang ditetapkan oleh pemerintah dan berkedudukan di ibu kota negara.
Sedangkan Masjid Raya adalah masjid yang ditetapkan oleh pemerintah tingkat provinsi. Masjid yang ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/kota disebut sebagai Masjid Agung.
Kemudian masjid yang ditetapkan oleh pemerintah di tingkat kecamatan disebut sebagai Masjid Besar, dan masjid yang ditetapkan oleh pemerintah di tingkat desa atau kelurahan disebut sebagai Masjid Jami'.
"Jadi Masjid Raya Sumatera Barat itu baru merujuk pada tipologi dan nama provinsi tempat masjid itu berada. Sedangkan nama masjid sebenarnya belum ada," katanya.
Menurutnya, sejak awal peletakan batu pertama oleh gubernur saat itu, yaitu Gamawan Fauzi sudah ada upaya bertukar fikiran dengan tokoh masyarakat dan ulama untuk menentukan nama masjid itu.
Pada saat itu, nama Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawi juga masuk menjadi pertimbangan. Namun dalam prosesnya penamaan itu terhenti sampai dimulai kembali oleh Gubernur Sumbar, Mahyeldi.
"Keluarga dan keturunan dari Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawi telah memberikan izin penggunaan nama itu. Bahkan sebanyak 61 orang keturunan beliau hingga generasi ke-6 telah berada di Sumbar untuk mengikuti peresmian pemberian nama masjid tersebut," katanya.
Ia mengatakan, bersamaan dengan peresmian nama masjid itu, juga diluncurkan buku sejarah pembangunan masjid yang ditulis oleh Hasril Chaniago dan kawan-kawan.
Saat ini, relief nama Masjid Raya Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawi telah terpasang, namun diselubungi dengan kain hitam menunggu prosesi peresmian dilakukan.*
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Masjid Raya Sumatera Barat diberi nama setelah 17 tahun berdiri
Kepala Biro Kesra Setdaprov Sumbar Al Amin di Padang Kamis mengatakan, peresmian penggunaan nama Masjid Raya Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawi itu akan dilakukan pada 7 Juli 2024, bertepatan dengan peringatan 1 Muharram 1446 Hijriah.
"Sebanyak 61 orang keturunan ulama yang pernah menjadi imam dan khatib di Masjidil Haram, Makkah itu telah berada di Sumbar untuk ikut meresmikan penamaan Masjid Raya Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawi," katanya.
Ia menjelaskan, selama ini ada kekeliruan di tengah masyarakat yang menyangka bahwa Masjid Raya Sumatera Barat sudah menjadi nama masjid kebanggaan masyarakat Ranah Minang itu.
Padahal sesuai Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor: 394 Tahun 2004, tipologi masjid di Indonesia itu terdiri atas, Masjid Negara, yaitu masjid yang ditetapkan oleh pemerintah dan berkedudukan di ibu kota negara.
Sedangkan Masjid Raya adalah masjid yang ditetapkan oleh pemerintah tingkat provinsi. Masjid yang ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/kota disebut sebagai Masjid Agung.
Kemudian masjid yang ditetapkan oleh pemerintah di tingkat kecamatan disebut sebagai Masjid Besar, dan masjid yang ditetapkan oleh pemerintah di tingkat desa atau kelurahan disebut sebagai Masjid Jami'.
"Jadi Masjid Raya Sumatera Barat itu baru merujuk pada tipologi dan nama provinsi tempat masjid itu berada. Sedangkan nama masjid sebenarnya belum ada," katanya.
Menurutnya, sejak awal peletakan batu pertama oleh gubernur saat itu, yaitu Gamawan Fauzi sudah ada upaya bertukar fikiran dengan tokoh masyarakat dan ulama untuk menentukan nama masjid itu.
Pada saat itu, nama Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawi juga masuk menjadi pertimbangan. Namun dalam prosesnya penamaan itu terhenti sampai dimulai kembali oleh Gubernur Sumbar, Mahyeldi.
"Keluarga dan keturunan dari Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawi telah memberikan izin penggunaan nama itu. Bahkan sebanyak 61 orang keturunan beliau hingga generasi ke-6 telah berada di Sumbar untuk mengikuti peresmian pemberian nama masjid tersebut," katanya.
Ia mengatakan, bersamaan dengan peresmian nama masjid itu, juga diluncurkan buku sejarah pembangunan masjid yang ditulis oleh Hasril Chaniago dan kawan-kawan.
Saat ini, relief nama Masjid Raya Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawi telah terpasang, namun diselubungi dengan kain hitam menunggu prosesi peresmian dilakukan.*
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Masjid Raya Sumatera Barat diberi nama setelah 17 tahun berdiri