Simpang Empat (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat memastikan kesiapan jajarannya melaksanakan pemungutan suara ulang calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Sumatera Barat periode 2024-2029 mendatang.
"Kita siap melaksanakan pemungutan suara ulang sesuai petunjuk KPU RI," kata Ketua KPU Pasaman Barat Alfi Syahrin di Simpang Empat, Rabu.
Ia mengatakan pemungutan suara ulang itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk dilaksanakan pemungutan suara ulang DPD Sumbar dengan mengikutsertakan satu orang calon lainnya Irman Gusman.
Dimana dalam amar putusannya, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang calon DPD Sumbar.
"Hingga saat ini kita masih menunggu arahan dari KPU RI terkait pelaksanaan pemungutan suara ulang termasuk teknis dan anggarannya," katanya.
Meskipun demikian ia memastikan kesiapan jajarannya dalam melakukan pemungutan suara ulang baik PPK dan PPS.
Daftar pemilih tetap (DPT) pemilu Pasaman Barat pada Pemilu 2024 ada sebanyak 296.254 pemilih yang tersebar pada 1.286 TPS.
Diketahui, dalam amar putusannya MK menegaskan agar pemohon (Irman Gusman) harus mengumumkan secara jujur dan terbuka tentang jati dirinya termasuk pernah menjadi terpidana melalui media yang dapat dibaca secara luas oleh masyarakat termasuk pemilih dalam waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak Putusan a quo diucapkan.
Hal itu sesuai dengan amar putusan Nomor: 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Senin (10/6/2024) lalu di Ruang Sidang Pleno MK.***2***
"Kita siap melaksanakan pemungutan suara ulang sesuai petunjuk KPU RI," kata Ketua KPU Pasaman Barat Alfi Syahrin di Simpang Empat, Rabu.
Ia mengatakan pemungutan suara ulang itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk dilaksanakan pemungutan suara ulang DPD Sumbar dengan mengikutsertakan satu orang calon lainnya Irman Gusman.
Dimana dalam amar putusannya, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang calon DPD Sumbar.
"Hingga saat ini kita masih menunggu arahan dari KPU RI terkait pelaksanaan pemungutan suara ulang termasuk teknis dan anggarannya," katanya.
Meskipun demikian ia memastikan kesiapan jajarannya dalam melakukan pemungutan suara ulang baik PPK dan PPS.
Daftar pemilih tetap (DPT) pemilu Pasaman Barat pada Pemilu 2024 ada sebanyak 296.254 pemilih yang tersebar pada 1.286 TPS.
Diketahui, dalam amar putusannya MK menegaskan agar pemohon (Irman Gusman) harus mengumumkan secara jujur dan terbuka tentang jati dirinya termasuk pernah menjadi terpidana melalui media yang dapat dibaca secara luas oleh masyarakat termasuk pemilih dalam waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak Putusan a quo diucapkan.
Hal itu sesuai dengan amar putusan Nomor: 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Senin (10/6/2024) lalu di Ruang Sidang Pleno MK.***2***