Solok (ANTARA) - Salah seorang buruh tani, Elvi Wiretza, bersyukur menjadi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam segmen Penerima Bantuan Iuran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (PBI APBD) Kabupaten Solok. Sumatera Barat.

Elvi Wiretza di Solok, Selasa mengaku tidak mengetahui bahwa dirinya telah terdaftar sebagai peserta aktif program JKN segmen PBI APBD. Sebelumnya, Elvi belum pernah mendaftarkan dirinya sebagai peserta Program JKN.

"Saya mendengar pengumuman di masjid bahwa akan ada layanan BPJS Keliling di Puskesmas. Jadi, saya datang untuk menanyakan manfaat menjadi peserta Program JKN dan sekaligus ingin mendaftarkan diri," ucap dia.

Setelah menerima penjelasan dari petugas BPJS Kesehatan cabang Solok bahwa iuran kepesertaannya telah dibayarkan oleh pemerintah Kabupaten Solok, Elvi merasa sangat bahagia dan lega. Kini, ia memiliki jaminan kesehatan yang iurannya telah ditanggung oleh pemerintah, membuatnya sangat bersyukur.

"Saya yang bekerja menanam, menyiang, dan memanen padi tidak pernah tahu kapan akan sakit. Alhamdulillah, saya mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Solok yang telah menanggung biaya jaminan kesehatan saya," kata Elvi.

Selain itu, Elvi juga menerima edukasi mengenai informasi terbaru tentang kemudahan layanan BPJS Kesehatan kepada peserta Program JKN.

Kehadiran BPJS Keliling memberikan akses layanan administrasi yang mudah bagi masyarakat, sehingga mereka tidak perlu jauh-jauh datang ke Kantor BPJS Kesehatan untuk pengecekan atau pembaruan data kepesertaan.

"BPJS Keliling sangat membantu, hemat biaya dan waktu, sehingga saya bisa segera kembali bekerja. Saya berharap kemudahan dari Program JKN ini terus berlanjut dan bisa dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat, terutama di Kabupaten Solok," kata Elvi.

Sementara Kepala BPJS Kesehatan Cabang Solok Neri menyatakan bahwa kemudahan layanan bagi masyarakat tidak hanya melalui BPJS Keliling. Saat ini, peserta aktif Program JKN dapat berobat hanya dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).

"Cukup menunjukkan KTP, peserta Program JKN bisa mengakses layanan di seluruh fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia. Tidak ada lagi fotokopi berkas Kartu Indonesia Sehat atau KTP saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan," ucap Neri.

Neri juga menambahkan bahwa BPJS Kesehatan telah meluncurkan BPJS Online, sebuah kanal layanan tanpa tatap muka melalui video conference atau perangkat online, untuk memfasilitasi peserta yang terkendala akses, jarak, dan jaringan komunikasi data dalam mendapatkan layanan informasi.

"Melalui BPJS Online, peserta Program JKN bisa mendapatkan layanan informasi, permintaan, dan pengaduan terkait jaminan kesehatan, yang telah bekerja sama dengan perangkat desa setempat," kata Neri.

 

Pewarta : Rahmatul Laila
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2024