Simpang Empat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat mengingatkan pelaku usaha bernilai di atas Rp5 miliar wajib membuat laporan kegiatan per triwulan melalui aplikasi yang telah disediakan sebagai bentuk pengawasan perizinan di daerah itu.
"Pengawasan terhadap Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) rutin kita lakukan. Terutama usaha atau investasi di atas Rp5 miliar," kata Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pasaman Barat Ahmad Hanif di Simpang Empat, Jumat.
Untuk usaha yang bernilai Rp1 sampai Rp5 miliar maka laporan kegiatannya diberikan per enam bulan sekali.
"Kita selalu ingatkan pelaku usaha yang ada terutama yang Rp1 miliar ke atas. Jika ada kendala akan kami dampingi untuk pelaporannya. Jika tidak dilaporkan maka akan ada sanksi menurut aturan," katanya.
Ia mengatakan pelaku usaha yang ada di Pasaman Barat khusus LKPM pada umumnya adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit, galian c dan stundcruiser.
Terhadap pelaku usaha yang tidak melaporkan kegiatannya maka pihaknya akan langsung turun menemui pihak perusahaan.
Selain itu jika ada permasalahan dengan masyarakat maka akan difasilitasi penyelesaiannya. Misalnya ada masalah lingkungan maka para pihak terlibat akan dipertemukan untuk diselesaikan.
"Ini dalam rangka pengawasan baik laporan kegiatan maupun persoalan perizinannya," katanya.
Pihaknya juga melakukan bimbingan teknis mengenai perizinan terhadap LKPM dan pelaku UMKM yang ada di daerah itu.
"Pada 2023 ada 15 kali bimbingan teknis yang kita lakukan terhadap UMKM sedangkan Tahun 2024 ini akan dilakukan bimbingan teknis 15 kali terhadap UMKM dan LKPM," sebutnya.
Untuk 2024 pihaknya menargetkan nilai investasi berbagai usaha sebesar Rp596 miliar naik dibandingkan pada 2023 yang bernilai Rp536 miliar.
Selama 2023 pihaknya telah mengeluarkan 3.072 berbagai perizinan.
Sedangkan periode Januari-April 2024 pihaknya telah mengeluarkan 2.240 perizinan. ***1***
"Pengawasan terhadap Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) rutin kita lakukan. Terutama usaha atau investasi di atas Rp5 miliar," kata Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pasaman Barat Ahmad Hanif di Simpang Empat, Jumat.
Untuk usaha yang bernilai Rp1 sampai Rp5 miliar maka laporan kegiatannya diberikan per enam bulan sekali.
"Kita selalu ingatkan pelaku usaha yang ada terutama yang Rp1 miliar ke atas. Jika ada kendala akan kami dampingi untuk pelaporannya. Jika tidak dilaporkan maka akan ada sanksi menurut aturan," katanya.
Ia mengatakan pelaku usaha yang ada di Pasaman Barat khusus LKPM pada umumnya adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit, galian c dan stundcruiser.
Terhadap pelaku usaha yang tidak melaporkan kegiatannya maka pihaknya akan langsung turun menemui pihak perusahaan.
Selain itu jika ada permasalahan dengan masyarakat maka akan difasilitasi penyelesaiannya. Misalnya ada masalah lingkungan maka para pihak terlibat akan dipertemukan untuk diselesaikan.
"Ini dalam rangka pengawasan baik laporan kegiatan maupun persoalan perizinannya," katanya.
Pihaknya juga melakukan bimbingan teknis mengenai perizinan terhadap LKPM dan pelaku UMKM yang ada di daerah itu.
"Pada 2023 ada 15 kali bimbingan teknis yang kita lakukan terhadap UMKM sedangkan Tahun 2024 ini akan dilakukan bimbingan teknis 15 kali terhadap UMKM dan LKPM," sebutnya.
Untuk 2024 pihaknya menargetkan nilai investasi berbagai usaha sebesar Rp596 miliar naik dibandingkan pada 2023 yang bernilai Rp536 miliar.
Selama 2023 pihaknya telah mengeluarkan 3.072 berbagai perizinan.
Sedangkan periode Januari-April 2024 pihaknya telah mengeluarkan 2.240 perizinan. ***1***