Simpang Empat,- (ANTARA) -
"Hingga batas waktu pendaftaran Minggu (12/5) sampai pukul 23.59 WIB tidak ada satupun yang mendaftar sebagai calon bupati atau wakil bupati melalui jalur perseorangan," kata Divisi Teknis penyelenggaraan KPU Pasaman Barat Syarif Hidayatullah di Simpang Empat, Senin.
Ia mengatakan sampai batas waktu yang ditentukan tidak ada satupun bakal calon perseorangan yang datang menyerahkan syarat dukungannya atau meng-upload dokumen lewat aplikasi sistem pencalonan (silon).
Menurutnya bagi kandidat yang ingin maju melalui jalur perseorangan wajib mengumpulkan dukungan 25.182 dukungan berupa bukti Kartu Tanda Penduduk elektronik.
Padahal sosialisasi tahapan pendaftaran Pilkada 2024 sudah dimulai pada 5 Mei 2024.
Lalu syarat sebaran dukungan yakni bakal calon perseorangan harus memiliki sebaran dukungan minimal 50,50 persen dari jumlah kecamatan yang ada di Pasaman Barat.
"Namun hingga batas akhir tidak ada yang mendaftar. Dengan demikian pada Pilkada 2024 tidak ada calon perseorangan yang maju. Pada Pilkada 2020 lalu ada satu pasang calon yang maju melalui calon perseorangan," sebutnya
Komisi Pemilihan Umum Pasaman Barat, Sumatera Barat memastikan untuk Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Pasaman Barat, tidak ada calon yang maju melalui jalur perseorangan.
"Hingga batas waktu pendaftaran Minggu (12/5) sampai pukul 23.59 WIB tidak ada satupun yang mendaftar sebagai calon bupati atau wakil bupati melalui jalur perseorangan," kata Divisi Teknis penyelenggaraan KPU Pasaman Barat Syarif Hidayatullah di Simpang Empat, Senin.
Ia mengatakan sampai batas waktu yang ditentukan tidak ada satupun bakal calon perseorangan yang datang menyerahkan syarat dukungannya atau meng-upload dokumen lewat aplikasi sistem pencalonan (silon).
Padahal, katanya, pihaknya telah memberikan kesempatan kepada bakal calon perseorangan untuk menyerahkan syarat pencalonan sejak 8-12 Mei 2024.
Menurutnya bagi kandidat yang ingin maju melalui jalur perseorangan wajib mengumpulkan dukungan 25.182 dukungan berupa bukti Kartu Tanda Penduduk elektronik.
Padahal sosialisasi tahapan pendaftaran Pilkada 2024 sudah dimulai pada 5 Mei 2024.
Syarat dukungan sebanyak 25.182 dukungan berupa Kartu Tanda Penduduk elektronik harus menyebar di enam kecamatan dari 11 kecamatan yang ada di Pasaman Barat.
Calon perseorangan wajib mengumpulkan minimal 8,5 persen dukungan dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT).
Calon perseorangan wajib mengumpulkan minimal 8,5 persen dukungan dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT).
Jumlah DPT saat Pemilu Legislatif 2024 di Pasaman Barat ada sebanyak 296.254 jiwa dengan laki-laki 147.599 jiwa dan perempuan 148.655 jiwa. "8,5 persen dari total DPT itu maka berjumlah 25.182 dukungan," ujarnya.
Lalu syarat sebaran dukungan yakni bakal calon perseorangan harus memiliki sebaran dukungan minimal 50,50 persen dari jumlah kecamatan yang ada di Pasaman Barat.
Artinya, syarat dukungan calon perseorangan harus tersebar di minimal 6 kecamatan.
"Namun hingga batas akhir tidak ada yang mendaftar. Dengan demikian pada Pilkada 2024 tidak ada calon perseorangan yang maju. Pada Pilkada 2020 lalu ada satu pasang calon yang maju melalui calon perseorangan," sebutnya