Solok (ANTARA) - Pemerintah Kota Solok Sumatera Barat kembali meraih anugerah opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke delapan kali secara berturut-turut atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2023.

Wali Kota Solok Zul Elfian Umar di Solok Selasa, mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada kepala BPK perwakilan Sumbar dan jajaran yang telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2023.

"Alhamdulillah Kota Solok kembali meraih predikat WTP yang ke delapan kali berturut-turut," katanya.

Menurut Zul Elfian, hal ini merupakan tugas dan tanggung jawab Pemkot Solok untuk menjaga serta mempertahankan opini WTP tersebut untuk tahun-tahun mendatang.

"Anugerah itu diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Sumbar Arif Agus. Penyerahan itu bersamaan dengan pemerintah Kabupaten Agam," katanya.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Sumbar Arif Agus mengucapkan selamat kepada Pemkot Solok dan Pemkab Agam yang menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) serta bersama mendapat opini WTP.

Ia mengingatkan yang paling penting dari opini WTP ini adalah tindak lanjut hasil pemeriksaan karena itu merupakan tolok ukur.

“Sebagus apapun LHP harus dibarengi dengan tindak lanjut hasil pemeriksaan sesuai dengan UU Nomor: 15 Tahun 2004 Pasal 20,” kata Arif.

Ia mengapresiasi atas kerja sama dari pemerintah daerah dan DPRD di Kota Solok dan Kabupaten Agam, sehingga tugas dapat dijalankan dengan baik.

Ia berharap semoga ke depan pengelolaan keuangan akan menjadi semakin baik.

Lebih lanjut, menurutnya masih ada beberapa kelemahan dalam sistem pemerintahan yang masih perlu diperbaiki.

"Bagi pemerintah daerah diharapkan untuk segera menindaklanjuti rekomendasi hasil laporan sesuai dengan Pasal 20 UU Nomor: 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Pengelolaan Keuangan Negara," katanya.

Selain itu, pemeriksaan tersebut meliputi laporan keuangan, pemeriksaan kinerja meliputi atas aspek ekonomi, aspek efisiensi dan aspek efektivitas, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu, yaitu pemeriksaan yang tidak termasuk dalam pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja.

Pewarta : Rahmatul Laila
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2024