Simpang Empat (ANTARA) -
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat menyebutkan syarat minimal dukungan bagi bakal calon perseorangan untuk maju pada Pemilihan Umum Kepala Daerah Tahun 2024 sebanyak 25.182 dukungan berupa Kartu Tanda Penduduk elektronik. 
 
"Syarat dukungan itu harus menyebar di enam kecamatan dari 11 kecamatan yang ada di Pasaman Barat," kata Komisioner KPU Pasaman Barat Syarif Hidayatulllah saat sosialisasi tahapan untuk pencalonan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan pada pemilihan bupati dan wakil bupati serentak tahun 2024 di Simpang Empat, Sabtu.
 
Menurutnya bakal calon perseorangan wajib mengumpulkan minimal 8,5 persen dukungan dari jumlah daftar pemilih tetap (dpt).
 
Jumlah DPT saat Pemilu Legislatif 2024 di Pasaman Barat ada sebanyak 296.254 jiwa dengan laki-laki 147.599 jiwa dan perempuan 148.655 jiwa.
 
"8,5 persen dari total DPT itu maka berjumlah 25.182 dukungan," ujarnya.
 
Lalu syarat sebaran dukungan yakni bakal calon perseorangan harus memiliki sebaran dukungan minimal 50,50 persen dari jumlah kecamatan yang ada di Pasaman Barat.
 
Artinya, syarat dukungan calon perseorangan harus tersebar di minimal 6 kecamatan. Saat ini Pasaman Barat memiliki 296.254 pemilih yang ada di DPT dan tersebar di 11 kecamatan.
 
"Sebaran dukungan wajib minimal di enam kecamatan dari jumlah kecamatan yang ada. Jadwal pengumuman di mulai 5-7 Mei. Lalu penyerahan syarat dukungan calon perseorangan tanggal 8-12," katanya. 
 
Ia menjelaskan kabupaten /kota yang jumlah penduduknya yang termuat dalam jumlah DPT sebanyak 250.000 sampai dengan 500.000 pemilih harus didukung paling sedikit 8,5 persen dari jumlah dpt.
 
"Saat ini kita masih dalam tahapan sosialisasi calon perseorangan. Dukungan itu nanti juga akan dilakukan verifikasi faktual," sebutnya.***2***
 

Pewarta : Altas Maulana
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2024