Pulau Punjung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) akan memberikan sanksi kepada ASN yang tidak masuk kerja di hari pertama kerja pascalibur Lebaran Idul Fitri 1445 H.

"Kita harapkan semua OPD secara berjenjang dapat mengawasi disiplin kerja aparaturnya. Dan absen hari ini dilaporkan kehadirannya segera secara tertulis," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Adlisman, saat memimpin Apel Gabungan, Selasa. 

Dalam kesempatan itu Sekda yang membacakan amanat tertulis Sutan Riska, menyampaikan terima kasih kepada seluruh ASN yang telah turut membantu kesuksesan penyelenggaraan kegiatan selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1445 H.

"Ucapan terima kasih dan penghargaan kepada kita semua yang telah mensukseskan rangkaian kegiatan pada bulan Ramadhan 1445 H. Diantaranya safari ramadhan, MTQ, pemberian takzil selama ramadhan di Masjid Agung, pemberian takzil di rest area mudik lebaran, dan kegiatan lainnya," ujar dia. 

Ia mengatakan Ketua Apkasi itu menyampaikan ucapan mohon maaf lahir dan batin kepada seluruh ASN Dharmasraya. Ia mengharapkan pada momen Idul Fitri ini seluruhnya dapat saling memaafkan, saling mempererat tali silaturahim, dan saling memberikan kebaikan.

Dalam kesempatan Sekda minta awasi pelaksanaan SPIP (Sistem pengendalian Internal Pemerintahan) dalam pengelolaan keuangan di tiap OPD. Sehingga kita semua dapat menjadi pegawai yang profesional dalam melaksanakan tugas. 

Berdasarkan laporan Kepala OPD saat Apel gabungan tersebut, tingkat kehadiran PNS Kabupaten Dharmasraya pada hari pertama kerja pasca lebaran cukup tinggi, kata dia. 

"Terimakasih kepada para ASN Kabupaten Dharmasraya yang telah patuh pada aturan untuk hadir pada apel pada hari kerja pertama pasca Idul Fitri ini," ujarnya. 
 

Pewarta : Ilka Jansen
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2024