Padang (ANTARA) - Kementerian Agama (Kemenag) RI mendorong setiap pelaku usaha di Tanah Air untuk segera mengurus sertifikasi halal terhadap produk yang akan dipasarkan.
"Kemenag mengajak masyarakat, khususnya pelaku usaha, untuk segera melakukan sertifikasi halal terhadap produknya," kata perwakilan Badan Pusat Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI bidang Pengawasan Deliana di Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Kamis.
Hal tersebut disampaikan Deliana setelah melakukan pengawasan terhadap implementasi sertifikasi halal pada Rumah Potong Hewan (RPH) di Kota Padang bersama Satuan Tugas (Satgas) Halal Kemenag Provinsi Sumbar.
Deliana menegaskan terhitung 18 Oktober 2024 semua produk yang diedarkan sudah harus mengantongi sertifikasi halal. Bagi pelaku usaha yang belum mengurus sertifikasi halal maka diberikan sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014.
"Kewajiban sertifikat halal tahap pertama ini diterapkan bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) serta pelaku usaha di luar UMK," ujarnya.
Ia menyebutkan terdapat tiga kelompok produk yang harus mengantongi sertifikat halal seiring dengan berakhirnya tahap pertama. Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku dan bahan tambahan pangan. Kemudian ketiga, bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.
Untuk diketahui pengawasan terhadap RPH tersebut bersamaan dengan kampanye Wajib Halal Oktober (WHO) 2024 yang dilaksanakan secara serentak Se-Indonesia.
"BPJPH secara serentak melakukan kampanye Wajib Halal Oktober 2024 sekaligus melaksanakan pengawasan terhadap RPH, terutama yang sudah bersertifikat halal," ucapnya.
Senada dengan itu Sekretaris Satgas Halal Sumbar Ikrar Abdi menyampaikan pentingnya sertifikasi halal RPH bagi pelaku usaha, khususnya olahan daging.
"Pelaku usaha butuh informasi tentang pedagang yang dagingnya berasal dari rumah potong. Sebab RPH ini telah bersertifikat halal yang dikeluarkan BPJPH," kata dia.
Sementara itu Kepala Dinas Pertanian Kota Padang Yoice Yuliani mengatakan RPH milik Pemerintah Kota (Pemkot) Padang tersebut siap membantu pemetaan pedagang daging yang penyembelihannya berasal dari tempat itu.
"Sekarang masih ada tauke (penjual) daging yang menyembelih hewan di luar RPH. Ke depan akan kita upayakan agar mereka bergabung di tempat ini," katanya.
"Kemenag mengajak masyarakat, khususnya pelaku usaha, untuk segera melakukan sertifikasi halal terhadap produknya," kata perwakilan Badan Pusat Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI bidang Pengawasan Deliana di Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Kamis.
Hal tersebut disampaikan Deliana setelah melakukan pengawasan terhadap implementasi sertifikasi halal pada Rumah Potong Hewan (RPH) di Kota Padang bersama Satuan Tugas (Satgas) Halal Kemenag Provinsi Sumbar.
Deliana menegaskan terhitung 18 Oktober 2024 semua produk yang diedarkan sudah harus mengantongi sertifikasi halal. Bagi pelaku usaha yang belum mengurus sertifikasi halal maka diberikan sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014.
"Kewajiban sertifikat halal tahap pertama ini diterapkan bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) serta pelaku usaha di luar UMK," ujarnya.
Ia menyebutkan terdapat tiga kelompok produk yang harus mengantongi sertifikat halal seiring dengan berakhirnya tahap pertama. Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku dan bahan tambahan pangan. Kemudian ketiga, bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.
Untuk diketahui pengawasan terhadap RPH tersebut bersamaan dengan kampanye Wajib Halal Oktober (WHO) 2024 yang dilaksanakan secara serentak Se-Indonesia.
"BPJPH secara serentak melakukan kampanye Wajib Halal Oktober 2024 sekaligus melaksanakan pengawasan terhadap RPH, terutama yang sudah bersertifikat halal," ucapnya.
Senada dengan itu Sekretaris Satgas Halal Sumbar Ikrar Abdi menyampaikan pentingnya sertifikasi halal RPH bagi pelaku usaha, khususnya olahan daging.
"Pelaku usaha butuh informasi tentang pedagang yang dagingnya berasal dari rumah potong. Sebab RPH ini telah bersertifikat halal yang dikeluarkan BPJPH," kata dia.
Sementara itu Kepala Dinas Pertanian Kota Padang Yoice Yuliani mengatakan RPH milik Pemerintah Kota (Pemkot) Padang tersebut siap membantu pemetaan pedagang daging yang penyembelihannya berasal dari tempat itu.
"Sekarang masih ada tauke (penjual) daging yang menyembelih hewan di luar RPH. Ke depan akan kita upayakan agar mereka bergabung di tempat ini," katanya.