Lubukbasung (ANTARA) - Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat berhasil menangkap JE (26) diduga pengedar narkotika golongan satu jenis sabu-sabu yang sempat menabrak dan menyeret anggota polisi hendak menangkapnya di Pasar Bawan, Jorong Pasar Bawan, Nagari atau Desa Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Minggu (25/2) sekitar pukul 12.30 WIB.
Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat didanpingi Kasatres Narkoba Polres Agam AKP Aleyxi Aubeydillah di Lubuk Basung, Senin, mengatakan anggota berhasil mengamankan 18 paket sabu-sabu siap edar seberat 1,5 gram dari warga Jorong Bawan, Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari.
"Kita juga mengamankan satu kotak, uang tunai Rp350 ribu, sepeda motor dan lainnya. Penangkapan berdasarkan LP/A/04/II/2024/SPKT.Satres-Narkoba/Polres Agam/Polda Sumbar, pertanggal 25 Februari 2024," katanya.
Ia menceritakan penangkapan pelaku berawal dengan adanya laporan atau informasi dari masyarakat kepada anggota Satres Narkoba Polres Agam bahwa pelaku diduga penyalahgunaan narkoba ada memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu.
Selanjutnya anggota Satres Narkoba Polres Agam mendatangi tempat kejadian perkara dan mengamankan JE yang sedang berada diatas motornya.
Namun pada saat akan diamankan diduga tersangka berusaha kabur melarikan diri dengan cara tancap gas motornya yang mengakibatkan salah seorang anggota Opsnal atas nama Briptu Syafri Jaya Putra terseret karena berusaha memegang pelaku.
"Saat terseret tersebut dengan gerak cepat meskipun menahan sakit karena mengalami luka akibat seretan jalan, Briptu Safri Jaya Putra tetap memegang diduga pelaku hingga akhirnya motornya jatuh masuk ke dalam sawah dibelakang Pasar Bawan," katanya.
Ia menambahkan anggota opsnal yang lainnya turut membantu hingga pelaku berhasil ditangkap.
Dengan didampingi para saksi-saksi, pelaku dilakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara dan ditemukan 18 paket narkotika golongan satu jenis sabu-sabu di saku sebelah kanan celananya.
Setelah ditanya kepada pelaku, JE mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Agam guna pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat didanpingi Kasatres Narkoba Polres Agam AKP Aleyxi Aubeydillah di Lubuk Basung, Senin, mengatakan anggota berhasil mengamankan 18 paket sabu-sabu siap edar seberat 1,5 gram dari warga Jorong Bawan, Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari.
"Kita juga mengamankan satu kotak, uang tunai Rp350 ribu, sepeda motor dan lainnya. Penangkapan berdasarkan LP/A/04/II/2024/SPKT.Satres-Narkoba/Polres Agam/Polda Sumbar, pertanggal 25 Februari 2024," katanya.
Ia menceritakan penangkapan pelaku berawal dengan adanya laporan atau informasi dari masyarakat kepada anggota Satres Narkoba Polres Agam bahwa pelaku diduga penyalahgunaan narkoba ada memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu.
Selanjutnya anggota Satres Narkoba Polres Agam mendatangi tempat kejadian perkara dan mengamankan JE yang sedang berada diatas motornya.
Namun pada saat akan diamankan diduga tersangka berusaha kabur melarikan diri dengan cara tancap gas motornya yang mengakibatkan salah seorang anggota Opsnal atas nama Briptu Syafri Jaya Putra terseret karena berusaha memegang pelaku.
"Saat terseret tersebut dengan gerak cepat meskipun menahan sakit karena mengalami luka akibat seretan jalan, Briptu Safri Jaya Putra tetap memegang diduga pelaku hingga akhirnya motornya jatuh masuk ke dalam sawah dibelakang Pasar Bawan," katanya.
Ia menambahkan anggota opsnal yang lainnya turut membantu hingga pelaku berhasil ditangkap.
Dengan didampingi para saksi-saksi, pelaku dilakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara dan ditemukan 18 paket narkotika golongan satu jenis sabu-sabu di saku sebelah kanan celananya.
Setelah ditanya kepada pelaku, JE mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Agam guna pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.