Bukittinggi (ANTARA) - Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono meresmikan penggunaan rusun (rumah susun) Rumah Dinas Tri Arga Polresta Bukittinggi yang difungsikan untuk tempat tinggal personel kepolisian daerah setempat, Kamis.
Anggaran pembangunan rusun yang terdiri dari tiga tingkat dengan 42 kamar tersebut berasal dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang telah disetujui oleh pemerintah pusat sebesar Rp 25,4 miliar dengan waktu pembangunan selama delapan bulan.
Kapolda Sumbar menyampaikan bahwa kepada personil Polresta Bukittinggi yang menempati rumah dinas seluas 1.752 meter persegi bertujuan sebagai wujud kepedulian dari dinas Kepolisian kepada insan Polri.
"Kalau kita lihat sebenarnya belum terlalu mencukupi bagi seluruhnya yang berkeinginan memiliki rumah tempat tinggal, ini menjadi bagian referensi bagi yang lain tentang pentingnya kebutuhan pokok yang diantaranya adalah sandang, pangan dan papan," kata Irjen Pol Suharyono.
Ia mengatakan persoalan sandang menjadi utama dan soal papan atau tempat tinggal itu untuk keberlangsungan regenerasi berikutnya bagi sebuah keluarga tempat untuk berlindung dari panas hujan dan dari bahaya lainnya.
"Yang pastinya rumah itu menjadi sangat penting.Tempat tinggal yang layak ibaratnya rumahku adalah surgaku," kata Irjen Pol Suharyono.
Kapolda Sumbar juga mengingatkan kepada seluruh penghuni asrama bahwa rumah dinas bukan rumah pribadi sehingga harus dijaga.
"Di dalam perjalanan dinas ini ada batas waktunya, sehingga bersamaan dengan itu bertempat tinggal di asrama ini atau di rumah susun ini jangan terlena, anggota harus tetap berpikir untuk bagaimana nanti setelah masa purna tugas," kata dia.
Ia mengingatkan kepada personil penghuni asrama dan rumah susun untuk selalu menjaga kerukunan dalam bertetangga.
"Saling menghormati saling memahami antara satu dengan yang lain saya harapkan tetap hidup dengan rukun bahagia pastinya," katanya.
Kapolda Sumbar Irjen didampingi pejabat utama Polda Sumbar, Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol. Yessi Kurniati serta Forkompinda Bukittinggi Agam melaksanakan penandatanganan prasasti, pembukaan selubung nama rumah dinas Tri Arga.
Anggaran pembangunan rusun yang terdiri dari tiga tingkat dengan 42 kamar tersebut berasal dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang telah disetujui oleh pemerintah pusat sebesar Rp 25,4 miliar dengan waktu pembangunan selama delapan bulan.
Kapolda Sumbar menyampaikan bahwa kepada personil Polresta Bukittinggi yang menempati rumah dinas seluas 1.752 meter persegi bertujuan sebagai wujud kepedulian dari dinas Kepolisian kepada insan Polri.
"Kalau kita lihat sebenarnya belum terlalu mencukupi bagi seluruhnya yang berkeinginan memiliki rumah tempat tinggal, ini menjadi bagian referensi bagi yang lain tentang pentingnya kebutuhan pokok yang diantaranya adalah sandang, pangan dan papan," kata Irjen Pol Suharyono.
Ia mengatakan persoalan sandang menjadi utama dan soal papan atau tempat tinggal itu untuk keberlangsungan regenerasi berikutnya bagi sebuah keluarga tempat untuk berlindung dari panas hujan dan dari bahaya lainnya.
"Yang pastinya rumah itu menjadi sangat penting.Tempat tinggal yang layak ibaratnya rumahku adalah surgaku," kata Irjen Pol Suharyono.
Kapolda Sumbar juga mengingatkan kepada seluruh penghuni asrama bahwa rumah dinas bukan rumah pribadi sehingga harus dijaga.
"Di dalam perjalanan dinas ini ada batas waktunya, sehingga bersamaan dengan itu bertempat tinggal di asrama ini atau di rumah susun ini jangan terlena, anggota harus tetap berpikir untuk bagaimana nanti setelah masa purna tugas," kata dia.
Ia mengingatkan kepada personil penghuni asrama dan rumah susun untuk selalu menjaga kerukunan dalam bertetangga.
"Saling menghormati saling memahami antara satu dengan yang lain saya harapkan tetap hidup dengan rukun bahagia pastinya," katanya.
Kapolda Sumbar Irjen didampingi pejabat utama Polda Sumbar, Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol. Yessi Kurniati serta Forkompinda Bukittinggi Agam melaksanakan penandatanganan prasasti, pembukaan selubung nama rumah dinas Tri Arga.