Lubukbasung (ANTARA) -
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam, Sumatra Barat menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024 dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kabupaten setempat, setelah salah seorang Calegnya dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU dareah itu.
"PPP Agam mengajukan permohonan sengketa di loket penerimaan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu Bawaslu Agam pada hari terakhir, Selasa (12/12) pada pukul 15.47 WIB," kata Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Agam Rendi Oktafianda di Lubuk Basung, Selasa.
Ia mengatakan, pihak pemohon mengajukan dokumen permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu, KTP pemohon atas nama Ketua DPC PPP Agam Gema Saputra dan Sekretaris DPC PPP Agam Ridwan Suheli.
Setelah itu, mengajukan objek sengketa berupa Surat Keputusan KPU Kabupaten Agam No 221 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Kabupaten Agam No 205 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Agam Tahun 2024.
"Pemohon juga melengkapi alat bukti dan daftar alat bukti lainnya," katanya.
Ia menambahkan, Bawaslu Agam melakukan verifikasi pormil dan materil permohonan usai pengajuan tersebut.
Jika permohonan lengkap, maka dilakukan rapat pleno untuk memutuskan diregister atau tidak dan rapat pleno langsung dilakukan pada Selasa (12/12) sore.
"Dari hasil rapat pleno yang kami lakukan, permohonan diregistrasi. Setelah ini kita bakal melakukan mediasi antara pemohon dari DPC PPP Agam dengan termohon dari KPU Agam pada Kamis (14/12)," katanya.
Ia mengakui, mediasi itu dalam rangka untuk mencapai kesepatan atau tidak antara kedua belah pihak. Apabila kesepakatan tidak tercapai, maka dilakukan proses ajudikasi.
"Kami hanya memfasilitasi dan mengambil kesepakatan para kedua belah pihak," katanya.
Sementara Ketua DPC PPP Agam Gema Saputra menambahkan pihaknya sudah melengkapi SK pengunduran diri Caleg yang dicoret dari DCT atas nama Indra Z. Dt Nagari dari Bamus, surat pengunduran diri, serah terima surat pengunduran diri, undangan rapat Bamus, hasil pleno pemberhentian dengan hormat dan SK pemberhentian dari Bupati Agam.
"Kita menyerahkan berkas sebanyak empat rangkap ke Bawaslu Agam dan berharap permohonan kami dikabuli," katanya.
Pengajuan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024 itu setelah KPU Agam mencoret Caleg dari DCT atas nama Indra Z. Dt Nagari dari PPP dengan nomor urut dua dari Dapil tiga Kabupaten Agam meliputi Kecamatan Tilatang Kamang, Kamang Magek dan Palupuh.
Ketua KPU Agam Herman Susilo mengatakan surat pemberhentian Indra Z Dt Nagari yang terindikasi sebagai Bamus dari Pemkab Agam tidak dilengkapi sampai 30 hari setelah DCT disahkan pada 3 November sampai 3 Desember 2023.
Sampai batas akhir pada 3 Desember 2023, PPP tidak mengajukan surat tersebut, sehingga diterbitkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Agam Nomor 221 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Kabupaten Agam Nomor 205 tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Agam Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 7 Desember 2023.
"Sebelumnya kita telah melakukan konsultasi dengan KPU Sumbar sebelum Caleg tersebut dicoret," katanya.
Ia menambahkan, pencoretan satu Caleg dari DCT tersebut merupakan sebagai tindak lanjut Surat Dinas KPU RI Nomor 1427/PL.01.4-SD/05/2023 Tahun 2023 perihal keputusan tentang pemberhentian calon dan pencoretan DCT.
Dalam surat tersebut berbunyi apabila calon yang telah ditetapkan dalam DCT tidak menyampaikan SK pemberhentian dari pekerjaan wajib mundur paling lambat 3 Desember 2023, KPU provinsi, kabupaten/kota melakukan pembatalan calon dengan pencoretan calon pada DCT sesuai dengan Pasal 89 Ayat 1 PKPU No 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Ket foto
Ketua DPC PPP Agam Gema Saputra (tengah) permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024 ke Bawaslu Agam, Selasa (12/12). Dok Antara/Yusrizal
"PPP Agam mengajukan permohonan sengketa di loket penerimaan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu Bawaslu Agam pada hari terakhir, Selasa (12/12) pada pukul 15.47 WIB," kata Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Agam Rendi Oktafianda di Lubuk Basung, Selasa.
Ia mengatakan, pihak pemohon mengajukan dokumen permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu, KTP pemohon atas nama Ketua DPC PPP Agam Gema Saputra dan Sekretaris DPC PPP Agam Ridwan Suheli.
Setelah itu, mengajukan objek sengketa berupa Surat Keputusan KPU Kabupaten Agam No 221 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Kabupaten Agam No 205 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Agam Tahun 2024.
"Pemohon juga melengkapi alat bukti dan daftar alat bukti lainnya," katanya.
Ia menambahkan, Bawaslu Agam melakukan verifikasi pormil dan materil permohonan usai pengajuan tersebut.
Jika permohonan lengkap, maka dilakukan rapat pleno untuk memutuskan diregister atau tidak dan rapat pleno langsung dilakukan pada Selasa (12/12) sore.
"Dari hasil rapat pleno yang kami lakukan, permohonan diregistrasi. Setelah ini kita bakal melakukan mediasi antara pemohon dari DPC PPP Agam dengan termohon dari KPU Agam pada Kamis (14/12)," katanya.
Ia mengakui, mediasi itu dalam rangka untuk mencapai kesepatan atau tidak antara kedua belah pihak. Apabila kesepakatan tidak tercapai, maka dilakukan proses ajudikasi.
"Kami hanya memfasilitasi dan mengambil kesepakatan para kedua belah pihak," katanya.
Sementara Ketua DPC PPP Agam Gema Saputra menambahkan pihaknya sudah melengkapi SK pengunduran diri Caleg yang dicoret dari DCT atas nama Indra Z. Dt Nagari dari Bamus, surat pengunduran diri, serah terima surat pengunduran diri, undangan rapat Bamus, hasil pleno pemberhentian dengan hormat dan SK pemberhentian dari Bupati Agam.
"Kita menyerahkan berkas sebanyak empat rangkap ke Bawaslu Agam dan berharap permohonan kami dikabuli," katanya.
Pengajuan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024 itu setelah KPU Agam mencoret Caleg dari DCT atas nama Indra Z. Dt Nagari dari PPP dengan nomor urut dua dari Dapil tiga Kabupaten Agam meliputi Kecamatan Tilatang Kamang, Kamang Magek dan Palupuh.
Ketua KPU Agam Herman Susilo mengatakan surat pemberhentian Indra Z Dt Nagari yang terindikasi sebagai Bamus dari Pemkab Agam tidak dilengkapi sampai 30 hari setelah DCT disahkan pada 3 November sampai 3 Desember 2023.
Sampai batas akhir pada 3 Desember 2023, PPP tidak mengajukan surat tersebut, sehingga diterbitkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Agam Nomor 221 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Kabupaten Agam Nomor 205 tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Agam Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 7 Desember 2023.
"Sebelumnya kita telah melakukan konsultasi dengan KPU Sumbar sebelum Caleg tersebut dicoret," katanya.
Ia menambahkan, pencoretan satu Caleg dari DCT tersebut merupakan sebagai tindak lanjut Surat Dinas KPU RI Nomor 1427/PL.01.4-SD/05/2023 Tahun 2023 perihal keputusan tentang pemberhentian calon dan pencoretan DCT.
Dalam surat tersebut berbunyi apabila calon yang telah ditetapkan dalam DCT tidak menyampaikan SK pemberhentian dari pekerjaan wajib mundur paling lambat 3 Desember 2023, KPU provinsi, kabupaten/kota melakukan pembatalan calon dengan pencoretan calon pada DCT sesuai dengan Pasal 89 Ayat 1 PKPU No 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Ket foto
Ketua DPC PPP Agam Gema Saputra (tengah) permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024 ke Bawaslu Agam, Selasa (12/12). Dok Antara/Yusrizal