BI tarik uang rupiah logam Rp500 TE 1991 hingga Rp1.000 TE 1993
Jumat, 1 Desember 2023 9:11 WIB
Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik uang rupiah logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dari peredaran sejak 1 Desember 2023. Sumber: Website BI
Jakarta (ANTARA) - Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik uang rupiah logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dari peredaran sejak 1 Desember 2023.
"Bagi masyarakat yang memiliki uang rupiah logam tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di bank umum mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono di Jakarta, Jumat.
Erwin mengatakan pencabutan dan penarikan uang rupiah logam tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam.
Dengan demikian, mulai 1 Desember 2023, uang rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penggantian atas uang rupiah logam Rp500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang rupiah logam tersebut.
Layanan penukaran dapat juga dilakukan di kantor pusat maupun kantor perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi tentang jadwal operasional dan layanan publik BI.
Terkait penggantian atas uang rupiah logam dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak, jika fisik uang rupiah logam lebih besar dari setengah ukuran aslinya dan ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan.
Namun, apabila fisik uang rupiah logam sama dengan atau kurang dari seperdua ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BI tarik uang rupiah logam Rp500 TE 1991 hingga Rp1.000 TE 1993
"Bagi masyarakat yang memiliki uang rupiah logam tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di bank umum mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono di Jakarta, Jumat.
Erwin mengatakan pencabutan dan penarikan uang rupiah logam tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam.
Dengan demikian, mulai 1 Desember 2023, uang rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penggantian atas uang rupiah logam Rp500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang rupiah logam tersebut.
Layanan penukaran dapat juga dilakukan di kantor pusat maupun kantor perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi tentang jadwal operasional dan layanan publik BI.
Terkait penggantian atas uang rupiah logam dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak, jika fisik uang rupiah logam lebih besar dari setengah ukuran aslinya dan ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan.
Namun, apabila fisik uang rupiah logam sama dengan atau kurang dari seperdua ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BI tarik uang rupiah logam Rp500 TE 1991 hingga Rp1.000 TE 1993
Pewarta : Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Sebanyak 100 UMKM Terdampak Bencana di Pariaman Terima Bantuan BI--Kementerian
10 February 2026 15:34 WIB
Ekspos kinerja PT Bank Nagari tahun 2025 dan klarifikasi informasi publik
04 February 2026 10:40 WIB
Penyaluan bansos tahap pertama tetap melalui bank Himbara dan Pos Indonesia
23 January 2026 23:24 WIB
Terpopuler - Ekonomi Bisnis
Lihat Juga
Harga emas Antam Sabtu (14/02/2026) hari ini naik Rp50 ribu jadi Rp2,954 juta per gram
14 February 2026 9:44 WIB
Sabtu (14/02/2026) hari ini, emas UBS Rp2,961 juta per gr, Galeri24 Rp2,938 juta per gr
14 February 2026 6:25 WIB
Jumat (13/02/2026) pagi emas UBS Rp3,008 juta/gr dan Galeri24 Rp2,992 juta/gr
13 February 2026 8:29 WIB
Emas batangan Antam, Kamis (12/02/2026) tak bergerak di angka Rp2,947 juta/gr
12 February 2026 9:04 WIB
Harga Emas Antam turun Rp7.000 ke angka Rp2,947 juta per gram, Rabu (11/02/2026) hari ini
11 February 2026 9:32 WIB
Simak harga emas UBS-Galeri24 di Pegadaian yang naik Rabu (11/02/2026) hari ini
11 February 2026 9:09 WIB