Padang (ANTARA) -
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan aspek penting pada setiap proses kerja PLN, kata Manager Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Lingkungan, dan Keamanan (K3L dan Kam) PLN UID Sumbar Misran Hasra.
 
Hal ini disampaikan saat terima kunjungan mahasiswa industri dari Fakultas Teknologi Industri (FTI) Universitas Bung Hatta (UBH), pada 28 November 2023.
 
Sebanyak 46 mahasiswa Program Studi Teknik Elektro dan Teknologi Rekayasa Komputer UBH bersama dosen pengampu Yusrizal Bakar disambut di Aula PLN UID Sumbar.
 
Mahasiswa UBH berkunjung untuk menambah wawasan keilmuan terkait implementasi K3 di dunia industri.
 
Disampaikan Yusrizal, materi K3 yang sudah didapatkan mahasiswanya menjadi tantangan untuk melihat gambaran nyata atau implementasi di dunia industri seperti PLN.
 
‘’K3 menjadi konsentrasi utama pada setiap penerapan proses bisnis kami. Jadi bagian apapun, pekerjaan internal ataupun eksternal, pekerjaan teknik maupun administrasi, semuanya diprioritaskan untuk sehat dan selamat dalam bekerja,” kata Manager Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Lingkungan, dan Keamanan (K3L dan Kam) PLN UID Sumbar Misran Hasra.
 
Dasar hukum penerapan K3 di lingkungan PLN UID Sumbar, sudah sejalan dengan peraturan pemerintah tentang K3 yang juga diajarkan secara teori di bangku perguruan tinggi.
 
“Dasar Hukum K3 di PLN mengacu pada Undang-Undang No 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja, Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Permenaker RI No PER.04/MEN/1987 Tentang Panitia Pembina K3 serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja,” jelas Misran.
 
Berdasarkan dasar hukum tersebut, PLN UID Sumbar berkomitmen melakukan pembinaan K3 kepada seluruh pegawai secara berkala, memberikan perlindungan kesejahteraan, dan kesehatan mental maupun fisik seluruh pegawai, kemudian melengkapi seluruh pegawai dengan APD. 
 
‘’PLN UID Sumbar juga memiliki Panitia Pembina Keselamatan dan Keselamatan Kerja atau P2K3, rutin secara bulanan berkumpul membahas mitigasi risiko K3 kemudian pencegahan atau antisipasi potensi bahaya K3, baik di internal lingkungan kantor maupun eksternal,” lanjut Misran.
 
Demi peningkatan pelayanan kepada masyarakat, seluruh mitra kerja PLN, pun diwajibkan menjadikan K3 sebagai dasar kerja. “Seluruh mitra kerja kami wajib memahami K3 dan menjalankan K3.
 
Jadi dari kompetensi dan perlengkapan kerja sesuai aturan K3. Ini dasar pemberkesan sebelum bekerjasama. Selain untuk keselamatan pekerja, ini upaya kami membuat rasa aman pada seluruh masyarakat yang akan merasakan kinerja mitra kerja kami,” terang Misran.
 
General Manager PLN UID Sumbar Eric Rossi Priyo Nugroho, di tempat terpisah menyampaikan, mewujudkan pemenuhan aspek K3L dan Kam sangat penting untuk mewujudkan Zero Accident, menjalankan proses bisnis yang patuh pada peraturan dan regulasi lingkungan, serta mewujudkan zero crime. ‘’Tidak ada yang lebih penting dari jiwa manusia, maka komitmen K3 harus dijunjung tinggi,” sampainya.***

Pewarta : Rls - Nancy
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2024