Simpang Empat,- (ANTARA) -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat mengantisipasi penyalahgunaan data pemilih yang sudah masuk daftar pemilih tetap(DPT) tetapi sudah meninggal dunia. 

"Kami mengharapkan keluarga pemilih yang meninggal dunia mengurus akte kematian dan melaporkan ke pihaknya agar nanti saat pencoblosan tidak disalahgunakan," kata Ketua KPU Pasaman Barat Alfi Syahrin di Simpang Empat, Jumat.

Ia mengatakan pihak keluarga pemilih yang meninggal dunia diharapkan dapat mengurus akte kematian ke dinas terkait dan melaporkan ke KPU Pasaman Barat.

"Kita dapat informasi pemilih yang ada pada daftar pemilih tetap untuk Pemilu 2024 banyak sudah  meninggal dunia. Kita akan mendatanya tetapi belum memperoleh pemberitahuan akte kematian dari pihak keluarga. Data itu akan kita rekap dan saat pencoblosan akan ditandai oleh petugas di tempat pemungutan suara," katanya.
 
Pihaknya memastikan bagi pemilih yang meninggal dunia tidak bisa digunakan untuk pencoblosan.
 
Kemudian terkait jumlah daftar pemilih tetap tidak bisa dirubah ketika ada yang meninggal dunia saat ini.
 
"Sejauh ini belum ada aturan perubahan daftar pemilih tetap karena ada yang meninggal dunia. Tetapi kita tidak tahu nanti kalau ada aturan baru," ujarnya.
 
Ia menambahkan daftar pemilih tetap untuk Pemilu 2024 Kabupaten Pasaman Barat  sebanyak 296.294 jiwa dengan laki-laki 147.599 jiwa dan perempuan 148.655 jiwa.
 
Sebelumnya Badan Pengawas Pemilu Pasaman Barat menemukan 151 orang pemilih yang terdaftar pada daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 sudah meninggal dunia.
 
Koordinator Divisi Hukum Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Pasaman Barat Beldia Putra mengatakan data itu berdasarkan laporan sementara hasil pengawasan yang dilakukan oleh Panitia Pengawas Kecamatan.
 
"Itu hasil sementara dari pengawasan terhadap daftar pemilih sampai Sabtu (11/11). Pengawasan akan terus kita lakukan dan akan ada perubahan data nanti," katanya.
 
Ia merinci dari 151 orang itu ditemukan meninggal dunia di Kecamatan Lembah Melintang sebanyak 19 orang, di Kecamatan Pasaman 54 orang, di Kecamatan Kinali 31 orang, di Kecamatan Gunung Tuleh 3 orang, Kecamatan Koto Balingka sebanyak 37 orang dan di Kecamatan Sasak Ranah Pasisia 7 orang.
 
Dari temuan itu juga juga diketahui bahwa pihak keluarga juga belum mengurus akte kematiannya dari dinas terkait.
 
"Kita mendorong pihak keluarga mengurus akte kematiannya agar nanti data pemilih tidak bisa disalahgunakan," katanya.
 

Pewarta : Altas Maulana
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2024

Terkait
Terpopuler