Padang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menjelaskan penyebab penundaan pengadaan logistik tahap II yang awalnya pada 10-11 November 2023 menjadi 11-12 November.
"Klik serentak nasional untuk logistik Pemilu 2024 tahap II awalnya dilakukan 10 hingga 11 November 2023. Namun, ditunda karena Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah masih proses penayangan untuk seluruh logistik yang dipesan KPU provinsi, kabupaten dan kota seluruh Indonesia," kata
Kabag Perencanaan, Data dan Informasi KPU Sumbar Irzal Zamzami di Padang, Jumat.
Ia mengatakan pengadaan logistik tahap II meliputi surat suara, sampul, formulir, daftar calon tetap, daftar pasangan calon hingga alat bantu tunanetra bagi pemilih disabilitas.
Pengadaan tahap I nonkatalog berupa alat kelengkapan di tempat pemungutan suara (tps) berupa alat coblos, tanda pengenal dan alat tulis kantor lainnya sudah harus selesai akhir November 2023.
Senada dengan itu, Kabag Umum, Keuangan dan Logistik KPU Sumbar Jumiati berharap proses pemesanan logistik pesta demokrasi lima tahunan tahap II tersebut tepat waktu, dan sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.
"Logistik pemilu ini, harus diterima kelompok penyelenggara pemungutan suara paling lambat satu hari sebelum hari H pemungutan suara," ujarnya.
Ia menambahkan untuk daftar calon tetap legislatif dan daftar pasangan calon presiden dan wakil presiden, KPU kabupaten dan kota pemesanannya dilakukan melalui katalog nasional.
Sebagai tambahan informasi, KPU RI telah menetapkan masa kampanye pemilu yang berlangsung 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Sementara pemungutan suara dijadwalkan pada 14 Februari 2024.
"Klik serentak nasional untuk logistik Pemilu 2024 tahap II awalnya dilakukan 10 hingga 11 November 2023. Namun, ditunda karena Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah masih proses penayangan untuk seluruh logistik yang dipesan KPU provinsi, kabupaten dan kota seluruh Indonesia," kata
Kabag Perencanaan, Data dan Informasi KPU Sumbar Irzal Zamzami di Padang, Jumat.
Ia mengatakan pengadaan logistik tahap II meliputi surat suara, sampul, formulir, daftar calon tetap, daftar pasangan calon hingga alat bantu tunanetra bagi pemilih disabilitas.
Pengadaan tahap I nonkatalog berupa alat kelengkapan di tempat pemungutan suara (tps) berupa alat coblos, tanda pengenal dan alat tulis kantor lainnya sudah harus selesai akhir November 2023.
Senada dengan itu, Kabag Umum, Keuangan dan Logistik KPU Sumbar Jumiati berharap proses pemesanan logistik pesta demokrasi lima tahunan tahap II tersebut tepat waktu, dan sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.
"Logistik pemilu ini, harus diterima kelompok penyelenggara pemungutan suara paling lambat satu hari sebelum hari H pemungutan suara," ujarnya.
Ia menambahkan untuk daftar calon tetap legislatif dan daftar pasangan calon presiden dan wakil presiden, KPU kabupaten dan kota pemesanannya dilakukan melalui katalog nasional.
Sebagai tambahan informasi, KPU RI telah menetapkan masa kampanye pemilu yang berlangsung 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Sementara pemungutan suara dijadwalkan pada 14 Februari 2024.