Padang (ANTARA) - DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) membentuk panitia khusus (pansus) yang akan membahas tentang perombakan susunan struktur organisasi perangkat daerah (OPD).

Pansus tersebut berisi anggota dewan yang berasal dari seluruh fraksi di DPRD Sumbar, yakni tujuh fraksi. Hasil perombakan diperkirakan bisa dilaksanakan secara efektif mulai perubahan APBD tahun 2024.

Terdapat dinas yang akan dipisah, digabungkan atau naik kelas. Rencana awal terdapat enam organisasi perangkat daerah hilang. Rencana perubahan ini sedang dilakukan seiring mulai dibahasnya rancangan peraturan daerah (ranperda) perubahan ketiga tentang pembentukan susunan dan perangkat daerah. 

Gubernur Sumbar diwakili Sekdaprov Hansastri telah menyerahkan nota penjelasan tentang ranperda tersebut saat rapat paripurna, Senin (9/10) di DPRD Sumbar.

Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib di Padang, Kamis, mengatakan pansus yang dibentuk tersebut segera membahas dan menyelesaikan ranperda perubahan tersebut untuk kemudian diterapkan di pemerintahan provinsi. 

"Jika kita melihat jangka waktunya, efektif pemberlakuannya nanti pada perubahan APBD tahun 2024," ujar Suwirpen.

Ia memaparkan, akan ada OPD yang dipisah, digabung dan ada yang naik kelas. Kemungkinan pula ada yang baru dibentuk. 

"Itu disesuaikan dengan beban kerja dan bertujuan untuk peningkatan kinerja," katanya. 

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Safar mengatakan kepastian OPD mana saja dan berapa jumlahnya masih akan dibahas Pemprov dan DPRD. 

"Namun saat kita rapat Bamus beberapa waktu lalu ada enam OPD hilang. Ini dikarenakan penggabungan. Cuma itu pembahasan awal. Kepastiannya nanti tentu saat pembahasan," tegas Irsyad.

Sementara salah satu OPD yang naik kelas dari tipe sebelumnya yakni Sekretariat DPRD Sumbar karena meningkatnya beban kerja. 

Sementara itu, Sekdaprov Sumbar Hansastri mengatakan perubahan susunan perangkat daerah Provinsi Sumatera Barat ini dilakukan untuk menciptakan perangkat daerah yang tepat fungsi dan tepat ukuran. 

Hal ini sesuai dengan amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah. 

Hal yang dipertimbangkan yakni beban kerja, kompleksitas pekerjaan, ketersediaan sumber daya serta efektifitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah.

Pewarta : Siaran pers
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2024