Simpang Empat (ANTARA) -
Tak jarang masyarakat bertengkar terkait aset tanah bahkan sampai ke meja hijau di pengadilan.
Perkara aset itu tidak hanya antara masyarakat versus masyarakat tetapi juga terkait dengan aset tanah negara.
Aset tanah saat ini menjadi rebutan setiap individu masyarakat. Hal itu dipicu oleh pertumbuhan penduduk yang semakin bertambah, ladang usaha, investasi dan kebutuhan lainnya.
Fenomena rebutan tanah itulah menjadi perhatian serius dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat. Khususnya masalah aset tanah milik negara.
Aset itu harus diselamatkan sejak dini dengan memastikan surat sah atau pensertifikatannya. Negara tidak hanya bisa memiliki dan menguasai, tetapi harus jelas bukti kepemilikan berupa sertifikat.
Sertifikat mampu memberikan kekuatan hukum dalam perlindungan kepada pemegang hak atas tanah dan aset itu. Artinya, pensertifikatan merupakan satu-satunya amankan aset itu berupa dokumen kepemilikan legal.
Utamakan Pencegahan
Dalam berbagai bentuk permasalahan, mencegah lebih baik dari pada bersengketa, berkonflik dan berperkara. Termasuk persoalan tanah.
"Mencegah itu tentu harus mengenali masalah hukum status tanah, pemanfaatan, zonasi maupun kepemilikannya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra.
Langkah awal adalah pembentukan tim penyelamatan aset negara daerah Pasaman Barat oleh lintas sektoral.
Tim penyelamatan aset negara nanti akan bekerja bersama. Awalnya tentu akan menginventaris seluruh aset yang ada dengan memastikan legalitasnya.
Dengan menginventaris aset yang ada maka tim mempunyai punya informasi yang jelas dan bisa mencegah penyimpangan aset.
Apalagi, kata Muhammad Yusuf Putra persoalan tanah hanya ada dua persolan yakni legalitas dan fisik tanah.
Pertama pastikan tanah itu legalitasnya ada atau tercatat dan kedua terkait fisik tanah itu sendiri yang harus jelas.
"Jangan sampai wali nagari atau kepala desa tidak mengetahui dimana batas tanah asetnya dengan tanda batas, patok, luas tanah njir dan lainnya," sebutnya.
Optimalisasi aset negara atau daerah bukanlah hal yang sulit namun juga tidaklah mudah.
Timbulnya permasalahan hukum terhadap aset negara atau daerah misalnya berupa tanah dalam bentuk keberatan, konflik, sengketa tuntutan atau gugatan hak atas tanah, baik terhadap status tanah, pemanfaatan, zonasi maupun kepemilikannya.
Untuk itu, katanya, seluruh elemen ASN dan wali nagari harus bergandengan tangan bersinergi dan berkolaborasi dalam mengoptimalkan penyelamatan aset negara atau daerah di Pasaman Barat.
"Tinggalkan prinsip pemadam kebakaran. Ada api dahulu baru dipadamkan. Terkait aset harus harus ada perencanaan bagaimana mencegah dahulu sebelum ada konflik atau persoalan hukum," tegasnya.
Jaksa Jaga Nagari
Pihak Kejaksaan Negeri Pasaman Barat juga memberikan bantuan konsultasi dan pelayanan hukum serta pendampingan bagi masyarakat nagari dan perangkat wali nagari melalui kegiatan Jaksa Jaga Nagari (Jaga Nagari) yang sudah berjumlah 90 Nagari Pasaman Barat.
Pihaknya memberikan ruang kepada masyarakat jika ingin berkonsultasi berbagai persoalan hukum terutama persoalan aset.
Aset negara daerah itu berada di nagari, tentu banyak ketidaktahuan perangkat nagari nantinya.
Apalagi saat ini ada 71 nagari yang baru mekar dengan personil baru menambah jumlah nagari menjadi 90 nagari karena sebelumnya hanya 19 nagari.
Semangat penyelematan aset negara itu juga telah digaungkan oleh 90 wali nagari (kepala desa) beberapa waktu lalu dengan pembacaan deklarasi bersama kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kantor Pertanahan Nasional Pasaman Barat.
Mereka berkomitmen dengan berkumpul bersama dengan atribut kaos dan topi yang sama menunjukkan niat, semangat dan ikhtiar dalam upaya penyelamatan aset negara.
Setelah itu dibuat kesepakatan yakni membentuk tim kelompok kerja penyelamatan aset negara daerah Pasaman Barat oleh lintas sektoral, menyusun rencana kerja tim kelompok kerja penyelamatan aset daerah, menetapkan sekretariat kelompok kerja di kantor Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah dan kegiatan itu nanti didukung oleh pembiayaan dari dari Pemkab Pasaman Barat.
Tanah banyak belum bersertifikat
Pengelola barang milik daerah di Pasaman Barat berada pada Badan Keuangan Aset Daerah.
Barang milik daerah adalah semua barang yang dibeli atau yang diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Pasaman Barat Maibonni mengatakan pengamanan barang milik daerah dilakukan dengan cara pengamanan fisik tanah dengan memasang tanda letak tanah dengan membangun pagar batas, memasang tanda kepemilikan tanah dan melakukan penjagaan.
Sedangkan pengamanan administrasinya diantaranya menghimpun, mencatat dan menyimpan dokumen kepemilikan tanah secara tertib dan aman.
"Upaya penertiban aset telah dilakukan berupa melengkapi bukti kepemilikan, melaksanakan inventaris, mencatat daftar barang dan pengamanan tanah," kata dia.
Dari data Per 31 Desember 2022 untuk jumlah bidang tanah dan bangunan yang bersertifikat di Pasaman Barat baru mencapai 300 bidang. Sedangkan yang belum bersertifikat mencapai 600 bidang.
"Kita menargetkan penambahan sertifikat pada 2023 ini mencapai 107 sertifikat. Apalagi sudah ada nanti tim selamatkan aset negara," harapnya.
Bupati Pasaman Barat Hamsuardi mengatakan sangat menyambut baik adanya deklarasi penyelamatan aset negara dengan kolaborasi lintas sektoral.
Aset yang tercatat di Pasaman Barat ada sekitar Rp3, 7 triliun baik berupa tanah, bangunan, irigasi, mesin dan lainnya.
Namun, masih banyak persoalan aset lainnya yang butuh penyelesaian. Salah satunya aset tanah yang belum bersertifikat dan lainnya.
Upaya kolaborasi Pemkab dengan instansi vertikal dapat menginventarisir, mengelola dan menyelamatkan aset tersebut dengan baik.
Dari catatan Kantor Pertanahan Nasional Pasaman Barat permasalahan tanah instansi pemerintah pada umumnya belum bersertifikat, perolehan hak tidak lengkap, status bermasalah atau sengketa, kawasan hutan, data belum sesuai dengan kondisi ril di lapangan, dikuasi pihak lain, penggunaan tidak sesuai peruntukan dan lemahnya pengawasan.
Sedangkan permasalahan di subjek atau instansi terkait diantaranya tidak mengetahui atau menguasai objek atau tanah itu, tidak mempunyai keinginan melengkapi data, tidak memahami tata kelola aset negara, belum mempunyai alat monitoring dan pengawasan serta lemahnya administrasi aset itu.
"Dengan adanya tim penyelamatan aset daerah maka kita akan mendukung penuh untuk menyukseskan dan menyelamatkan aset daerah," kata Kepala Kantor Pertanahan Pasaman Barat Yunaldi.
Pihaknya siap berkolaborasi dan berupaya menyelamatkan aset negara daerah Pasaman Barat agar tidak ada yang dirugikan terutama tidak ada konflik dan bukti kepemilikan jelas.(***)